PK Ke-2 Dikabulkan MA, Lahan Hotel Pullman Mandalika Sah Milik ITDC
ITDC lakukan upaya hukum luar biasa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Tengah, IDN Times - PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) memenangkan upaya hukum terakhir Peninjauan Kembali (PK) ke-2 terkait sengketa lahan hotel Pullman di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
ITDC memenangkan gugatan perdata dalam tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung melawan Umar atas tanah Lot H-3, Lot H-4 Pullman Lombok Mandalika Beach Resort, dan Lot H-5 dengan total luas 9 Ha di KEK Mandalika.
"Kami harap pihak Umar menghormati Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikuti tatanan hukum yang berlaku," kata Vice President Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).
Baca Juga: Catat! Ini Tiga Kabupaten yang Belum Layak Anak di NTB
1. ITDC ajukan upaya hukum luar biasa
Dalam perkara ini, ITDC menjadi pemohon dalam pengajuan permohonan upaya hukum luar biasa. Yaitu Peninjauan Kembali (PK) ke-2 kepada Mahkamah Agung atas Putusan PK ke-1 No. 531/PK/PDT/2021 dalam perkara sengketa kepemilihan lahan yang diklaim oleh pihak Umar seluas 9 hektare di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Dalam perkara tersebut ITDC telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Desember 2021 lalu dengan membawa sejumlah bukti-bukti baru (novum). Dalam putusan yang teregister pada No. 526 PK/PDT/2022, Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK ke-2 ITDC. Artinya MA memenangkan pihak ITDC sebagai pemohon Peninjauan Kembali dalam sengketa kepemilikan atas lahan Pullman Lombok Mandalika Beach Resort.
Baca Juga: Forum Anak NTB Desak Setop Lomba Pacuan Kuda Joki Cilik