TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PK Ke-2 Dikabulkan MA, Lahan Hotel Pullman Mandalika Sah Milik ITDC 

ITDC lakukan upaya hukum luar biasa

Hotel Pullman Mandalika. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Lombok Tengah, IDN Times - PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) memenangkan upaya hukum terakhir Peninjauan Kembali (PK) ke-2 terkait sengketa lahan hotel Pullman di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

ITDC memenangkan gugatan perdata dalam tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung melawan Umar atas tanah Lot H-3, Lot H-4 Pullman Lombok Mandalika Beach Resort, dan Lot H-5 dengan total luas 9 Ha di KEK Mandalika.

"Kami harap pihak Umar menghormati Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikuti tatanan hukum yang berlaku," kata Vice President Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga: Catat! Ini Tiga Kabupaten yang Belum Layak Anak di NTB 

1. ITDC ajukan upaya hukum luar biasa

Vila di Hotel Pullman Mandalika (Dok. Humas ITDC)

Dalam perkara ini, ITDC menjadi pemohon dalam pengajuan permohonan upaya hukum luar biasa. Yaitu Peninjauan Kembali (PK) ke-2 kepada Mahkamah Agung atas Putusan PK ke-1 No. 531/PK/PDT/2021 dalam perkara sengketa kepemilihan lahan yang diklaim oleh pihak Umar seluas 9 hektare di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Dalam perkara tersebut ITDC telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Desember 2021 lalu dengan membawa sejumlah bukti-bukti baru (novum). Dalam putusan yang teregister pada No. 526 PK/PDT/2022, Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK ke-2 ITDC. Artinya MA memenangkan pihak ITDC sebagai pemohon Peninjauan Kembali dalam sengketa kepemilikan atas lahan Pullman Lombok Mandalika Beach Resort.

2. Aktivitas ITDC di atas lahan dilanjutkan tanpa kendala

KEK Mandlika

Dengan adanya putusan tersebut, segala aktivitas ITDC di atas lahan tersebut dapat dilanjutkan kembali tanpa kendala. Karena ITDC sudah memenangkan perkara dimaksud.
Yudhistira mengatakan putusan ini merupakan upaya hukum akhir yang sah serta memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht).

"Artinya lahan Lot H-3, Lot H-4, dan Lot H-5 ini secara sah merupakan milik ITDC," terang Yudhistira.

Pihaknya berterima kasih kepada Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi NTB yang telah membantu dan mengawal proses PK ke-2 ini secara all out. Putusan MA atas PK ke-2 ini memberikan kepastian hukum bagi ITDC dan tentunya akan memperlancar pengembangan di KEK Mandalika.

Baca Juga: Forum Anak NTB Desak Setop Lomba Pacuan Kuda Joki Cilik 

Berita Terkini Lainnya