TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyidik Tipikor Sita Dua Kardus Dokumen dari Kantor Disdag Mataram 

Lengkapi alat bukti kasus OTT pungli sewa lapak pasar ACC

Dua kardus dokumen terkait kasus OTT pungli pasar ACC Ampenan yang disita penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, Selasa (11/10/2022). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram menggeledah Kantor Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (11/10/2022) pukul 11.45 - 12.15 Wita. Dalam penggeledahan yang berlangsung selama 30 menit itu, penyidik Unit Tipikor Polresta Mataram mengangkut dua kardus dokumen atau barang bukti.

"Hari ini kita melakukan kegiatan tambahan berupa penggeledahan beberapa ruangan di Dinas Perdagangan. Yaitu, ruangan Kepala UPTD Pasar dan ruangan Bendahara Penerimaan Dinas Perdagangan Kota Mataram," kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa usai penggeledahan di Kantor Disdag Kota Mataram, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga: Kasus OTT Pungli, Penyidik Geledah Kantor Disdag Kota Mataram

1. Penyidik angkut dua kardus dokumen

Penyidik menggeledah ruangan Kepala UPTD Pasar Disdag Kota Mataram. (IDn Times/Muhammad Nasir)

Kadek menjelaskan penyidik mengamankan sejumlah dokumen dari penggeledahan di beberapa ruangan Kantor Disdag Kota Mataram. Pantauan IDN Times, penyidik mengangkut dua kardus dokumen ke dalam mobil.

Sebelumnya, penyidik menggeledah ruang kerja Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Disdag Kota Mataram. Kemudian penyidik melanjutkan penggeledahan ke ruangan Bagian Keuangan. Terakhir, penyidik melakukan penggeledahan di ruangan penerimaan retribusi Disdag Kota Mataram.

"Dari kegiatan penggeledahan, kita mengamankan dokumen yang akan kita pelajari. Saya juga belum dapat mendeskripsikan di sini, karena nanti dalam penyelidikan kita analisa," ucapnya.

2. Temukan perbuatan melawan hukum

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Saat ini, kata Kadek, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram sedang fokus mengumpulkan alat bukti pendukung atau petunjuk lain terkait kasus OTT Pungli sewa lapak di Pasar ACC Ampenan, Kota Mataram. Penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli.

Kadek mengungkapkan penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan terduga pelaku. Ia mengaku, penyidik sudah mempelajari beberapa regulasi.

"Kami juga sudah mengundang bendahara umum daerah dan bagian hukum. Kegiatan yang dilakukan pelaku tidak ada payung hukumnya," tutur Kadek.

Baca Juga: OTT 3 Pejabat Disdag Mataram, Wali Kota: Hormati Proses Hukum 

Berita Terkini Lainnya