Kasus OTT Pungli, Penyidik Geledah Kantor Disdag Kota Mataram

Tiga pejabat Disdag Mataram terjaring OTT

Mataram, IDN Times - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram menggeledah Kantor Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (11/10/2022) sekitar pukul 11.45 Wita. Penggeledahan dilakukan terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) tiga pejabat Disdag Kota Mataram dan seorang pedagang mengenai dugaan pungutan liar (pungli) sewa lapak di Pasar ACC Ampenan, Kota Mataram.

Penggeledahan Kantor Disdag Kota Mataram dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa bersama 5 orang penyidik. Dalam OTT tersebut, polisi menyita uang sebesar Rp45 juta.

1. Geledah tiga ruangan

Kasus OTT Pungli, Penyidik Geledah Kantor Disdag Kota MataramPenggeledahan kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram, Selasa (11/10/2022). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pantauan IDN Times di lokasi, penyidik menggeledah 3 ruangan di Kantor Disdag Kota Mataram. Ruangan pertama yang digeledah adalah Ruang Kepala UPTD Pasar Disdag Kota Mataram.

Penyidik juga menggeledah ruangan bagian keuangan Disdag Kota Mataram. Lokasi terakhir yang digeledah adalah ruangan penerimaan retribusi Disdag Kota Mataram.

Baca Juga: OTT 3 Pejabat Disdag Mataram, Wali Kota: Hormati Proses Hukum 

2. Polresta Mataram amankan 4 orang

Kasus OTT Pungli, Penyidik Geledah Kantor Disdag Kota MataramPenggeledahan kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram, Selasa (11/10/2022). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram telah mengamankan 4 orang terduga tindak pidana korupsi dalam sebuah OTT pada Jumat (7/10/2022). Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan OTT tersebut dilaksanakan atas informasi dari masyarakat terkait adanya praktik tindak pidana pemerasan dalam jabatan atau pungutan liar (pungli).

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejadian tersebut terjadi di pasar ACC Ampenan Kota Mataram.
Dimana, ada beberapa orang yang telah menempati los, toko atau kios yang telah dibangun sendiri di pasar tersebut diminta untuk membayar sewa agar mendapat surat izin dari Kepala UPTD Pasar Dinas Perdagangan Kota Mataram.

"Jadi sesuai hasil negosiasi Kepala Pasar dengan Kepala UPTD Pasar disetujui nilai yang harus bayarkan. Dimana, 2 orang diantara pemilik los, toko atau kios inisial Y dan M menyerahkan lewat Kepala Pasar untuk disampaikan ke Kepala UPTD Pasar Dinas Perdagangan," ungkap Kadek.

3. Pelaku sempat kabur keluar Kota Mataram

Kasus OTT Pungli, Penyidik Geledah Kantor Disdag Kota MataramPenggeledahan kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram, Selasa (11/10/2022). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Disebutkan, Y menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada Kepala Pasar ACC Ampenan untuk disampaikan kepada Kepala UPTD Pasar Dinas Perdagangan Kota Mataram pada tanggal 3 Oktober 2022. Kemudian M menyerahkan pada 7 Oktober 2022 didampingi Kepala Pasar ACC menyerahkan uang sebesar Rp30 juta kepada Kepala UPTD Pasar Dinas Perdagangan Kota Mataram.

"Saat itulah, tim langsung mengamankan 4 orang yang diduga pelaku yang sebelumnya sempat kabur hingga luar Kota Mataram," jelas Kadek.

Saat ini, 4 terduga pelaku telah diamankan untuk dimintai keterangan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp45 juta.

Baca Juga: OTT Pungli di Pasar Mataram, Polisi Periksa Kadis Perdagangan

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya