OTT 3 Pejabat Disdag Mataram, Wali Kota: Hormati Proses Hukum 

Berulangkali ingatkan pejabat jangan lakukan pungli

Mataram, IDN Times - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 3 pejabat Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram dan seorang pedagang di Pasar ACC Ampenan, Jumat (7/10/2022). Walikota Mataram, Mohan Roliskana mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kita hormati berjalannya proses hukum dulu. Itu yang penting dulu. Kita ikuti dulu, nanti bagaimana perkembangannya," kata Mohan di Kantor Walikota Mataram, Senin (10/10/2022).

1. Walikota prihatin

OTT 3 Pejabat Disdag Mataram, Wali Kota: Hormati Proses Hukum dok.IDN Times

Mohan mengaku prihatin dengan kasus OTT dugaan pungutan liar (pungli) sewa lapak di Pasar ACC Ampenan. Karena kasus pungli masih terjadi. Untuk itu, kasus yang terjadi menjadi pembelajaran berharga bagi aparatur sipil negara (ASN) yang lain.

"Saya pikir ini menjadi pembelajaran yang berharga buat aparat yang lain. Supaya tidak melakukan hal-hal yang tidak terpuji seperti itu," ucapnya.

Baca Juga: OTT Pungli di Pasar Mataram, Polisi Periksa Kadis Perdagangan

2. Berulangkali ingatkan pejabat tidak lakukan pungli

OTT 3 Pejabat Disdag Mataram, Wali Kota: Hormati Proses Hukum Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Mohan menjelaskan dirinya sudah berkali-kali menyampaikan kepada pengelola pasar dan pejabat yang menjadi leading sektor terkait supaya lebih bertanggungjawab. Ia juga mengingatkan supaya jangan mengambil sesuatu yang tidak ada dasar ketentuannya.

"Karena itu pasti jatuhnya ke pungli. Dan ini akan menimbulkan masalah dan mencoreng wibawa pemerintah. Itu sudah beberapa kali saya sampaikan," kata Mohan.

Bagi pejabat yang lalai, kata Mohan, maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Meskipun Kepala Pasar ACC Ampenan terlibat dalam kasus OTT tersebut, namun ia memastikan aktivitas di pasar tersebut tetap berjalan normal.

"Kepala pasar juga tetap bertanggungjawab," tandasnya.

3. Polresta Mataram amankan 4 orang

OTT 3 Pejabat Disdag Mataram, Wali Kota: Hormati Proses Hukum Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram telah mengamankan 4 orang terduga tindak pidana korupsi dalam sebuah OTT pada Jumat (7/10/2022). Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan OTT tersebut dilaksanakan atas informasi dari masyarakat terkait adanya praktik tindak pidana pemerasan dalam jabatan atau pungutan liar (pungli).

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Jadi, awalnya kami menerima informasi terkait adanya pungli di lingkungan Dinas Perdagangan Kota Mataram," ungkap Kadek di Mapolresta Mataram, Senin (10/10/2022).

Kejadian tersebut terjadi di pasar ACC Ampenan Kota Mataram. Dimana, ada beberapa orang yang telah menempati los, toko atau kios yang telah dibangun sendiri di pasar tersebut diminta untuk membayar sewa agar mendapat surat izin dari Kepala UPTD Pasar Dinas Perdagangan Kota Mataram.

"Jadi sesuai hasil negosiasi Kepala Pasar dengan Kepala UPTD Pasar disetujui nilai yang harus bayarkan. Di mana, 2 orang di antara pemilik los, toko atau kios inisial Y dan M menyerahkan lewat Kepala Pasar untuk disampaikan ke Kepala UPTD Pasar Dinas Perdagangan," ungkap Kadek.

Disebutkan, Y menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada Kepala Pasar ACC Ampenan untuk disampaikan kepada Kepala UPTD Pasar Dinas Perdagangan Kota Mataram pada tanggal 3 Oktober 2022. Kemudian M menyerahkan pada 7 Oktober 2022 didampingi Kepala Pasar ACC menyerahkan uang sebesar Rp30 juta kepada Kepala UPTD Pasar Dinas Perdagangan Kota Mataram.

"Saat itulah, tim langsung mengamankan 4 orang yang diduga pelaku yang sebelumnya sempat kabur hingga luar Kota Mataram," jelas Kadek.

Saat ini, 4 terduga pelaku telah diamankan untuk dimintai keterangan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp45 juta.

Baca Juga: 3 Destinasi Air Terjun Kawasan Rinjani Ditutup hingga Maret 2023 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya