TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penimbunan Solar, Polres Loteng Minta Keterangan BPH Migas 

Tersangka timbun solar kepada pengecer dan mesin huller

Penimbunan solar subsidi di Lombok Tengah. (dok. Polres Lombok Tengah)

Lombok Tengah, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah (Loteng) telah menetapkan AR (40), asal Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penimbunan 495 liter BBM subsidi jenis solar.

Saat ini, penyidik sedang meminta keterangan ahli dari BPH Migas di Jakarta supaya berkas tersangka bisa segera dikirim ke kejaksaan. "Tersangka sudah kita tahan. Dan kita sedang memeriksa ahli dari BPH Migas di Jakarta. Dan segera kita kirim berkas ke jaksa," kata Kasatreskrim Polres Loteng, Iptu Redho Rizky Pratama dikonfirmasi di Mapolda NTB, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga: Polisi Tangkap Penimbun 495 Liter Solar Subsidi di Lombok Tengah 

1. Tersangka mengaku timbun solar untuk dijual eceran

Kasatreskrim Polres Loteng, Iptu Redho Rizky Pratama. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Rizky mengungkapkan tersangka mengaku menimbun ratusan liter solar subsidi untuk dijual eceran di Lombok Tengah. Tetapi pada saat rumah tersangka digeledah, tidak ada tempat jualan solar tersebut.

"Dan ada pengakuan juga dia menjual ke mesin-mesin huller. Dari pengakuannya tidak ada untuk alat berat. Pengakuannya untuk didistribusikan lagi ke pengecer dan mesin huller," ungkap Rizky.

2. Periksa pengawas SPBU

SPBU Pertamina (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Selain itu, penyidik Satreskrim Polres Loteng juga telah memeriksa pengawas SPBU. Berdasarkan keterangan pengawas SPBU, mereka tidak mengetahui permainan tersangka seperti itu.

Tersangka sudah melakukan penimbunan solar subsidi selama 6 bulan terakhir. "Kegiatannya ini pengakuan pelaku setengah tahun terakhir. Di wilayah Lombok Tengah. Modusnya menggunakan sepeda motor, beli pakai jerigen bolak-balik ke SPBU," tuturnya.

Baca Juga: Kasus Joki Cilik, Penyidik Polda NTB Minta Keterangan Ahli Pidana UGM 

Berita Terkini Lainnya