Penimbunan Solar, Polres Loteng Minta Keterangan BPH Migas
Tersangka timbun solar kepada pengecer dan mesin huller
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Tengah, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah (Loteng) telah menetapkan AR (40), asal Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penimbunan 495 liter BBM subsidi jenis solar.
Saat ini, penyidik sedang meminta keterangan ahli dari BPH Migas di Jakarta supaya berkas tersangka bisa segera dikirim ke kejaksaan. "Tersangka sudah kita tahan. Dan kita sedang memeriksa ahli dari BPH Migas di Jakarta. Dan segera kita kirim berkas ke jaksa," kata Kasatreskrim Polres Loteng, Iptu Redho Rizky Pratama dikonfirmasi di Mapolda NTB, Rabu (14/9/2022).
Baca Juga: Polisi Tangkap Penimbun 495 Liter Solar Subsidi di Lombok Tengah
1. Tersangka mengaku timbun solar untuk dijual eceran
Rizky mengungkapkan tersangka mengaku menimbun ratusan liter solar subsidi untuk dijual eceran di Lombok Tengah. Tetapi pada saat rumah tersangka digeledah, tidak ada tempat jualan solar tersebut.
"Dan ada pengakuan juga dia menjual ke mesin-mesin huller. Dari pengakuannya tidak ada untuk alat berat. Pengakuannya untuk didistribusikan lagi ke pengecer dan mesin huller," ungkap Rizky.
Baca Juga: Kasus Joki Cilik, Penyidik Polda NTB Minta Keterangan Ahli Pidana UGM