Polisi Tangkap Penimbun 495 Liter Solar Subsidi di Lombok Tengah 

Terduga pelaku bolak-balik beli solar subsidi ke SPBU

Lombok Tengah, IDN Times - Aparat kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah, NTB, menangkap terduga pelaku penimbun atau penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar. Terduga pelaku inisial AR (40), asal Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama, Jumat (9/9/2022) menjelaskan penangkapan terduga pelaku dilakukan pada Rabu (31/8/2022). Terduga pelaku ditangkap sekitar pukul 21.30 Wita dengan mengamankan barang bukti solar subsidi sebanyak 495 liter.

1. Amankan puluhan jeriken

Polisi Tangkap Penimbun 495 Liter Solar Subsidi di Lombok Tengah Puluhan jerigen berisi solar subsidi yang diamankan dari rumah terduga pelaku di Lombok Tengah. (dok. Polres Lombok Tengah)

Rizky mengatakan polisi mengamankan puluhan jeriken berisi BBM subsidi jenis solar. Dengan rincian, 12 jeriken ukuran 35 liter berisi BBM jenis solar, 5 jeriken ukuran 20 liter berisi BBM jenis solar sebanyak 15 liter masing-masing jeriken.

Kemudian 1unit sepeda motor, 27 buah jeriken yang terdiri dari 22 jeriken ukuran 35 liter dan 5 jeriken ukuran 20 liter yang masih kosong, 2 buah selang bening dan 1 buah corong plastik warna merah. "Dengan Jumlah BBM jenis solar sebanyak 495 liter," sebut Rizky.

Baca Juga: Cerita Slank saat di Bali: Rindu Suara Azan, Nyeberang ke Lombok 

2. Solar disimpan di dapur dan pekarangan

Polisi Tangkap Penimbun 495 Liter Solar Subsidi di Lombok Tengah Solar subsidi yang ditemukan di dapat rumah terduga pelaku. (dok. Polres Lombok Tengah)

Rizky menjelaskan kronologis penangkapan terduga pelaku. Ia ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti pada Rabu, 31 Agustus 2022, sekitar pukul 20.00 Wita. Anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan dan melihat terduga pelaku 4 kali bolak - balik membeli BBM subsidi menggunakan sepeda motor.

Kemudian anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah mengikuti terduga pelaku sampai ke rumahnya. Polisi menemukan BBM subsidi jenis solar yang disimpan di dapur dan perkarangan rumah.

3. Solar dibeli di SPBU Aik Darek

Polisi Tangkap Penimbun 495 Liter Solar Subsidi di Lombok Tengah Terduga pelaku penimbun BBM solar subsidi inisial AR (40). (dok. Polres Lombok Tengah)

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Lombok Tengah. Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, BBM jenis solar tersebut didapatkan dengan cara membeli di SPBU Aik Darek.

Terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk diproses sesuai hukum.

Baca Juga: PON XXII di NTB Tahun 2028 Butuh Anggaran Rp6 Triliun 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya