NTB Butuh 82,6 Tahun untuk Bebas dari Rumah Kumuh
Jumlah rumah kumuh di NTB sebanyak 206.745 unit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Empat tahun kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalilah (Zul - Rohmi), perbaikan rumah kumuh atau rumah tidak layak huni (RTLH) masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang besar. Berdasarkan data e-RTLH Kementerian PUPR pada 2 Juni 2022, jumlah rumah kumuh di NTB sebanyak 206.745 unit.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) NTB Sadimin di Mataram, Selasa (20/9/2022) mengatakan butuh waktu sekitar 82,6 tahun agar NTB bebas dari rumah kumuh. Karena dalam setahun, rumah kumuh yang bisa ditangani hanya sekitar 2.000 - 2.500 unit. Sementara itu, untuk menuntaskan perbaikan rumah kumuh sebanyak 206.745 unit, membutuhkan anggaran sekitar Rp6,2 triliun, dengan biaya rata-rata sebesar Rp30 juta per unit.
Baca Juga: NTB Siapkan Atraksi Sambut Ribuan Wisatawan Kapal Pesiar
1. Rincian jumlah rumah kumuh di 10 kabupaten/kota di NTB
Adapun rincian jumlah rumah kumuh di 10 kabupaten/kota seluruh NTB berdasarkan data e-RTLH Kementerian PUPR per 2 Juni 2022 sebanyak 206.745 unit. Dengan rincianKota Bima 11.365 unit, Bima 35.675 unit, Dompu 26.077 unit, Sumbawa Barat 3.166 unit, dan Sumbawa 23.920 unit.
Kemudian Lombok Utara 16.466 unit, Lombok Timur 47.756 unit, Lombok Tengah 26.690 unit. Selanjutnya, Lombok Barat 9.643 unit, dan Kota Mataram 5.987 unit. "Total 206.745 unit," sebut Sadimin.
Selain rumah kumuh, kata Sadimin, Pemda juga menangani kawasan kumuh di NTB dengan luas mencapai 5.000 hektare. Penanganan kawasan kumuh berdasarkan luasannya. Untuk kawasan kumuh 10.000 hektare ditangani pemerintah kabupate /kota. Kemudian 10.000 - 15.000 hektare menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sedangkan kawasan kumuh di atas 15.000 hektare menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Baca Juga: Dekat Sirkuit Mandalika, Siswa Belajar di Gedung Sekolah Nyaris Roboh