TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lulus Seleksi PPPK, 3 Guru Honorer di NTB Dinyatakan TMS oleh BKN 

Dinyatakan tidak memenuhi syarat karena belum S1

Sekda NTB Lalu Gita Ariadi menyerahkan SK pengangkatan Guru PPPK tahap I di Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB, Selasa (26/4/2022) (Dok. BKD NTB)

Mataram, IDN Times - Sebanyak 3 guru honorer Pemprov NTB yang lulus seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terpaksa harus gigit jari. Pasalnya, mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat usulan penerbitan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Muhammad Nasir yang dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Jumat (3/6/2022) menjelaskan SK pengangkatan sebagai Guru PPPK tidak bisa diterbitkan oleh Pemprov NTB karena persetujuan teknis (Pertek) dari BKN tidak keluar. Ketiganya dinyatakan TMS oleh BKN karena persoalan ijazah, yaitu belum sarjana strata satu (S1).

Baca Juga: PPATK Deteksi Belasan Ribu Transaksi Uang Mencurigakan di NTB 

1. Pemprov NTB usulkan tetap diangkat dengan syarat melanjutkan S1

Guru PPPK Pemda NTB yang menerima SK pengangkatan tahap I (Dok. BKD NTB)

Nasir mengungkapkan pihaknya sudah menggelar rapat dengan BKN kaitan dengan 3 guru honorer yang lulus seleksi PPPK tetapi dinyatakan TMS tersebut. Pihaknya mengusulkan agar 3 guru honorer itu tetap diangkat menjadi Guru PPPK dengan catatan menyelesaikan S1.

"Usul kita diterbitkan Pertek tinggal melanjutkan pendidikannya. Dia bisa diangkat dengan catatan tetap menyelesaikan S1. Tapi belum dijawab," kata Nasir.

2. Koordinasi dengan PGRI lapor ke Ombudsman

Kepala BKD NTB Muhammad Nasir (IDN Times/Muhammad Nasir)

Menurutnya, persoalan ini bukan kesalahan dari guru honorer tersebut. Karena mereka dapat mengikuti seleksi Guru PPPK setelah melalui tahapan lolos seleksi administratif yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Untuk itu, Nasir mengatakan telah berkoordinasi dengan Sekjen PGRI untuk memperjuangkan nasib 3 guru honorer yang dinyatakan TMS tersebut. "Saya kontak Sekjen PGRI lapor ke Ombudsman. Biar Ombudsman nanti yang meluruskan," ungkapnya.

Baca Juga: Gubernur NTB Janji Harga Jagung Segera Stabil 

Berita Terkini Lainnya