Lulus Seleksi PPPK, 3 Guru Honorer di NTB Dinyatakan TMS oleh BKN
Dinyatakan tidak memenuhi syarat karena belum S1
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Sebanyak 3 guru honorer Pemprov NTB yang lulus seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terpaksa harus gigit jari. Pasalnya, mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat usulan penerbitan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Muhammad Nasir yang dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Jumat (3/6/2022) menjelaskan SK pengangkatan sebagai Guru PPPK tidak bisa diterbitkan oleh Pemprov NTB karena persetujuan teknis (Pertek) dari BKN tidak keluar. Ketiganya dinyatakan TMS oleh BKN karena persoalan ijazah, yaitu belum sarjana strata satu (S1).
Baca Juga: PPATK Deteksi Belasan Ribu Transaksi Uang Mencurigakan di NTB
1. Pemprov NTB usulkan tetap diangkat dengan syarat melanjutkan S1
Nasir mengungkapkan pihaknya sudah menggelar rapat dengan BKN kaitan dengan 3 guru honorer yang lulus seleksi PPPK tetapi dinyatakan TMS tersebut. Pihaknya mengusulkan agar 3 guru honorer itu tetap diangkat menjadi Guru PPPK dengan catatan menyelesaikan S1.
"Usul kita diterbitkan Pertek tinggal melanjutkan pendidikannya. Dia bisa diangkat dengan catatan tetap menyelesaikan S1. Tapi belum dijawab," kata Nasir.