TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Luigi dan Rambo Diterjunkan Deteksi Narkotika saat Tes Pramusim MotoGP

Keduanya juga bisa melacak bahan peledak

Anjing pelacak yang diterjunkan Bea Cukai untuk mendeteksi narkotika dan psikotropika pada saat gelaran tes pramusim MotoGP Mandalika (Dok. Kantor Karantina Pertanian Mataram)

Mataram, IDN Times - Bea Cukai melaporkan pemasukan dua anjing pelacak bernama Luigi dan Rambo ke Karantina Pertanian Mataram. Dua anjing pelacak ini akan digunakan mendeteksi keberadaan narkotika dan psikotropika demi kelancaran berlangsungnya event tes pramusim MotoGP di Sirkuit Mandalika. 

Bea Cukai telah melaporkan pemasukan dua anjing pelacak tersebut ke Karantina Pertanian Mataram Wilayah Kerja Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM). Bea Cukai memiliki Unit khusus yaitu Unit Anjing Pelacak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ( K-9) yang berfungsi sebagai community protektor terkait narkotika dan psikotropika.

Baca Juga: Gaji di Swasta Lebih Besar, Satu CPNS Pemprov NTB Mengundurkan Diri

1. Dapat deteksi narkotika, bahan peledak dan senjata api

Ilustrasi tim K-9 (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Seekor anjing pelacak narkotika dapat digunakan untuk mendeteksi keberadaan narkotika dan psikotropika pada barang, badan orang, sarana pengangkut, dan bagian bangunan yang ada di dalam dan luar ruangan. Begitu juga dengan barang-barang larangan dan pembatasan selain narkotika seperti mata uang, tembakau, cites bahan peledak maupun senjata api.

Dua ekor anjing pelacak dengan ras Labrador Retriever tersebut masing-masing bernama Luigi dan Rambo didatangkan untuk pelaksanaan kegiatan perbantuan operasional pelacakan. Paramedik Karantina Hewan Kangor Karatina Pertanian Mataram, Wahyudi Wijaya telah melakukan serangkaian tindakan karantina guna memastikan kesehatan dua anjing pelacak tersebut.

2. Dua anjing pelacak tidak menunjukkan gejala HPHK

unsplash.com/Altino Dantas

Wahyudi menjelaskan sebagai tempat pemasukan, sesuai Petunjuk Teknis Tindakan Karantina Hewan Terhadap Hewan Penular Rabies Nomor 87/Kpts/KR.120/L/1/2016. Maka dokumen persyaratan yang harus disertai adalah sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina dari tempat pengeluaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen lengkap, sah, dan sesuai serta tidak menunjukkan adanya gejala Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK). "Sehingga dilakukan pembebasan dengan menerbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan," kata Wahyudi, Senin (7/2/2022).

Baca Juga: Masih Kurang, Kebutuhan Kendaraan saat MotoGP Mencapai 5.000 Unit 

Berita Terkini Lainnya