DPRD Lombok Timur Usulkan Tiga Nama Calon Penjabat Bupati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menggelar rapat paripurna dan membahas tentang usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy dan Rumaksi. Selain itu juga membahas nama calon penjabat bupati yang akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Dalam rapat tersebut diputuskan pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur berakhir pada 26 September 2023. Rapat paripurna juga memutuskan tiga usulan nama penjabat bupati, yang akan mengisi kekosongan jabatan sebelum pemilihan kepala daerah.
1. Semua kandidat berasal dari Lombok Timur
Nama pertama yang diusulkan oleh DPRD Lombok Timur yaitu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, M. Juaini Taofik. Ia diusung oleh 11 fraksi dengan rincian 10 fraksi mengusulkan menjadi nomor urut satu dan satu fraksi nomor urut 2.
Usulan nomor urut 2 yaitu Fathul Gani. Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Sekretariat Provinsi Nusa Tenggara Barat ini diusung oleh 9 Fraksi, dengan rincian satu fraksi nomor urut 1, 7 Fraksi nomor urut 2 dan 1 Fraksi nomor urut 3.
Kemudian usulan nomor urut tiga yaitu Ahsanul Khaliq. Kepala Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat ini diusung oleh 2 Fraksi, masing masing Fraksi mengusung nomor urut 1 dan nomor urut 3.
Baca Juga: Ribuan Guru Honorer P2 dan P3 di Lotim Ancam Mogok Mengajar
2. PJ yang diusulkan sudah sesuai kriteria
Wakil Ketua DPRD Lombok Timur Murnan mengatakan, tiga nama yang diusulkan sudah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri no 4 tahun 2023. Selain itu nama-nama yang diusulkan oleh Fraksi sudah melalui mekanisme penyaringan dengan dasar pertimbangan dari aspirasi masyarakat, tokoh dan Ormas.
Lanjut Murnan, semua nama yang diusulkan merupakan putra Lombok Timur. Sehingga dianggap sesuai dengan kriteria, yaitu harus calon harus mengenal dan mengetahui daerah yang mereka akan pimpin.
"Kita berharap siapa pun yang terpilih menjadi penjabat bisa membawa Lombok Timur menjadi lebih baik," imbuh Murnan.
3. Diusulkan paling lambat 9 Agustus 2023
Sekretaris DPRD Lombok Timur, Ahyan mengatakan, setelah diputuskan oleh DPRD Lombok Timur, langkah selanjutnya yaitu menunggu berkas kelengkapan syarat administrasi masing-masing calon penjabat yang diusulkan. Syarat tersebut nantinya diserahkan ke sekretariat DPRD Lotim untuk kemudian diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri bersama dengan berkas keputusan Rapat Paripurna DPRD.
Ahyan berharap masing-masing calon menyerahkan berkas tersebut paling lambat tanggal 4 Agustus 2023 ini, sehingga bisa lebih cepat diajukan ke Kementerian Dalam Negeri sebelum batas waktu yang ditetapkan yaitu 9 Agustus 2023.
"Syarat administrasi formal seperti yang lainnya, seperti riwayat perkejaan, surat keterangan sehat, laporan penilaian kinerja dan lainnya," terang Ahyan.
Baca Juga: Pelaku UMKM Sembalun Desak Pemkab Lotim Usir Retail Modern
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.