Jadwal Kapal dan Harga Tiket Rute Lombok - Bali 2 Agustus 2023 

Jarak tempuh Lombok - Bali selama 4 jam 30 menit

Mataram, IDN Times - Angkutan penyeberangan Lombok - Bali dari Pelabuhan Lembar Lombok Barat menuju Pelabuhan Padangbai dilayani 13 kapal setiap hari. Begitu juga sebaliknya dari Pelabuhan Padangbai menuju Pelabuhan Lembar.

Pelayanan kapal penyeberangan dari Pelabuhan Lembar ke Pelabuhan Padangbai berlangsung 24 jam. Jarak penyeberangan dari Pelabuhan Lembar ke Pelabuhan Padangbai sejauh 36 mill laut ditempuh sekitar 4,5 jam.

Berikut jadwal kapal dan harga tiket penyeberangan pada Rabu, 2 Agustus 2023.

1. Jadwal kapal penyeberangan Lombok - Bali, Rabu, 2 Agustus 2023

Jadwal Kapal dan Harga Tiket Rute Lombok - Bali 2 Agustus 2023 Kapal penyeberangan Lombok - Bali di Pelabuhan Lembar Lombok Barat. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Berikut jadwal lengkap rencana keberangkatan 13 kapal penyeberangan dari Pelabuhan Lembar Lombok Barat menuju Pelabuhan Padangbai, Bali pada 2 Agustus 2023, dalam Waktu Indonesia Tengah (WITA).

1. Pukul 00:00 dilayani Kapal Shita Giri Nusa milil PT. Samoedra Jaya Giri Nusa
2. Pukul 01:30 dilayani Kapal Putri Yasmin milik PT. Jemla Ferry
3. Pukul 04:00 dilayani Kapal Marina Segunda milik PT. Jembatan Nusantara
4. Pukul 06:30 dilayani Kapal Sindu Tritama milik PT. Agung Line digantikan kapal lain
5. Pukul 09:00 dilayani Kapal Munic I milik PT. Munic Line
6. Pukul 11:30 dilayani Kapal Gemilang VIII milik PT. Trimitra Samudra
7. Pukul 13:30 dilayani Kapal Nusa Bhakti milik PT. SP Putera Master digantikan kapal lain
8. Pukul 15:00 dilayani Kapal Gading Nusantara milik PT. Jembatan Nusantara
9. Pukul 16:30 dilayani Kapal Munic III milik PT. Munic Line
10. Pukul 18:00 dilayani Kapal Dharma Kencana IX milik PT. Dharma Lautan Utama
11. Pukul 19:30 dilayani Kapal PBK Muryati milik PT. Pewete Bahtera Kencana
12. Pukul 21:00 dilayani Kapal Naraya milik PT. Jemla Ferry digantikan kapal lain
13. Pukul 22:30 dilayani Kapal Sindu Dwitama milik PT. Agung Line

Baca Juga: Bandara Lombok Resmi Berlakukan Pembayaran Parkir Nontunai  

2. Jadwal kapal penyeberangan Bali - Lombok, Rabu, 2 Agustus 2023

Jadwal Kapal dan Harga Tiket Rute Lombok - Bali 2 Agustus 2023 Kapal penyeberangan Lombok - Bali di Pelabuhan Lembar Lombok Barat. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pelayanan penyeberangan Bali - Lombok dari Pelabuhan Padangbai menuju Pelabuhan Lembar juga dilayani 13 kapal dan beroperasi selama 24 jam. Berikut jadwal keberangkatan kapal dari Pelabuhan Padangbai ke Pelabuhan Lembar pada Rabu, 2 Agustus 2023.

1. Pukul 00:00 dilayani Kapal Marina Primera milik PT. Jembatan Nusantara
2. Pukul 01:30 dilayani Kapal Nawasena milik PT. Jemla Ferry
3. Pukul 04:00 dilayani Kapal Salindo Mutiara I milik PT. Gerbang Samudra Sarana
4. Pukul 06:30 dilayani Kapal Prima Nusantara milik PT. Jembatan Nusantara
5. Pukul 09:00 dilayani Kapal Shita Giri Nusa milik PT. Samoedra Jaya Giri Nusa
6. Pukul 11:30 dilayani Kapal Putri Yasmin milik PT. Jemla Ferry
7. Pukul 13:30 dilayani Kapal Marina Segunda milik PT. Jembatan Nusantara
8. Pukul 15:00 dilayani Kapal Sindu Tritama milik PT. Agung Line digantikan kapal lain
9. Pukul 16:30 dilayani Kapal Munic I milik PT. Munic Line
10. Pukul 18:00 dilayani Kapal Gemilang VIII milik PT. Trimitra Samudra
11. Pukul 19:30 dilayani Kapal Nusa Bhakti milik PT. SP Putera Master digantikan kapal lain.
12. Pukul 21:00 dilayani Kapal Gading Nusantara milik PT. Jembatan Nusantara
13. Pukul 22:30 dilayani Kapal Munic III milik PT. Munic Line

3. Harga tiket penyeberangan lintas Bali - Lombok

Jadwal Kapal dan Harga Tiket Rute Lombok - Bali 2 Agustus 2023 Tampak Pelabuhan Lembar Nusa Tenggara Barat sebagai akses jalur pelabuhan memasuki wilayah Lombok jelangMotoGp. (Dokumen ASDP)

Tarif Penyeberangan Lintas Padangbai – Lembar untuk penumpang bayi umur di bawah 2 tahun sebesar Rp5.900 dan penumpang dewasa atau di atas 2 tahun sebesar Rp62.200.

Kemudian untuk kendaraan golongan I yaitu sepeda sebesar Rp77.700, golongan II kendaraan roda 2 di bawah 500 cc sebesar Rp160.600, kendaraan roda 3 di atas 500 cc atau golongan III sebesar Rp313.800. Selanjutnya kendaraan golongan IV, kendaraan penumpang panjang di bawah 5 meter sebesar Rp1.127.300 dan kendaraan barang atau truk mini sebesar Rp1.061.800.

Untuk kendaraan golongan V berupa bus sedang sebesar Rp2.144.200 dan truk mini panjang di atas 5 - 7 meter sebesar Rp1.795.00. Sedangkan untuk kendaraan golongan VI berupa bus besar dengan panjang 7 - 10 meter sebesar Rp. 3.503.800, sedangkan truk besar panjang 7 - 10 meter sebesar Rp. 3.005.300.

Kemudian tronton atau kendaraan golongan VII sebesar Rp. 3.858.800, treler atau golongan VIII sebesar Rp. 5.417.900 dan kendaraan golongan IX sebesar Rp 7.856.000.

Baca Juga: TKI NTB Kirim Uang Sebesar Rp283,49 Miliar Selama 6 Bulan

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya