TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jumlah Kampus yang Potong Beasiswa KIP Kuliah di Lombok Bertambah

Ombudsman segera turunkan tim pemeriksa

Ilustrasi Kuliah Online (IDN Times/Candra Irawan)

Mataram, IDN Times - Kepala Ombudsman Perwakilan NTB Dwi Sudarsono mengatakan perguruan tinggi yang memotong beasiswa KIP kuliah bertambah menjadi tiga kampus di Lombok. Sebelumnya, Ombudsman NTB menemukan dua kampus melakukan pemotongan beasiswa KIP kuliah sebesar Rp5,7 miliar.

Kampus tersebut masing-masing berada di Lombok Tengah dan Kota Mataram. Belakangan, Ombudsman NTB menerima laporan dari satu kampus swasta di Kota Mataram yang juga diduga melakukan pemotongan beasiswa KIP kuliah.

"Ada satu tambahan dari kampus lain, kampus swasta di Mataram. Sehingga ada tiga kampus sekarang. Laporan sudah masuk Ombudsman NTB dan sebentar lagi kita turunkan tim pemeriksa," kata Dwi dikonfirmasi usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Kantor Gubernur NTB, Kamis (1/6/2023).

Baca Juga: Surat Persetujuan Ekspor AMNT Belum Terbit, Pendapatan Negara Anjlok 

1. Modus kampus lakukan pemotongan beasiswa KIP kuliah mirip-mirip

Kepala Ombudsman NtB Dwi Sudarsono. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dwi mengatakan modus kampus yang melakukan pemotongan beasiswa KIP kuliah hampir mirip-mirip. Sebanyak 2 kampus sudah dilakukan pemeriksaan, hasilnya ditemukan pemotongan beasiswa KIP kuliah sebesar Rp5,7 miliar.

Sedangkan satu kampus yang baru diterima laporannya, segera akan diturunkan tim pemeriksa. Tim pemeriksa Ombudsman NTB mengumpulkan bukti-bukti dari mahasiswa yang melapor. Setelah itu melakukan pemeriksaan terhadap kampus yang bersangkutan. Ditargetkan hasil pemeriksaan akan keluar dalam waktu dua sampai tiga bulan mendatang.

"Kami mendorong agar mahasiswa melapor baik yang di Lombok, Sumbawa dan Bima. Karena jumlahnya fantastis. Kayak kemarin ditemukan pemotongan sebesar Rp5,7 miliar. Kalau sebelumnya Rp5 miliar. Artinya ini kasus besar, sehingga menjadi prioritas kita. Bahkan pengembaliannya bisa mencapai Rp25 juta per orang," ungkap Dwi.

2. Kampus diminta menghentikan pemotongan beasiswa KIP kuliah

Puslapdik

Pihaknya meminta pihak kampus menghentikan pemotongan beasiswa KIP kuliah. Ombudsman juga meminta pimpinan perguruan tinggi berkonsultasi supaya jangan salah mengambil kebijakan.

"Jadi apapun alasannya pemotongan beasiswa KIP kuliah tidak dibenarkan. Kampus kita minta mengembalikan dana yang sudah dipotong dari beasiswa KIP kuliah," tegasnya.

Dijelaskan, kampus sebenarnya sudah membuat pantai integritas terkait dengan beasiswa KIP kuliah. Sehingga, apabila ada yang melakukan pemotongan beasiswa KIP kuliah, kampus tersebut akan dievaluasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Semestinya mereka sudah tahu, pemotongan beasiswa KIP kuliah itu tidak boleh. Kita mendorong kampus-kampus ini untuk berkonsultasi ke Ombudsman apabila mengambil kebijakan," tandasnya.

3. Mahasiswa jangan takut melapor

IDN Times/Hana Adi Perdana

Dwi meminta mahasiswa penerima beasiswa KIP kuliah yang menjadi korban supaya jangan takut melapor. Ombudsman akan merahasiakan identitas pelapor. Pelapor juga tidak harus datang ke kantor Ombudsman tetapi bisa didatangi di lokasi yang membuat mereka merasa aman.

"Kemarin saya mendapat informasi dari media mereka dapat intimidasi. Kami mengharapkan mahasiswa dapat ke Ombudsman. Tidak harus datang ke kantor tetapi bisa di tempat lain. Kami akan hadir kalau mereka takut mengalami intimidasi. Kasus sebelumnya memang ada yang mengaku intimidasi. Saya ingatkan mereka tak perlu takut," ucap Dwi.

Baca Juga: Dua Kampus di Lombok Ketahuan Potong Beasiswa KIP Kuliah Rp5,7 Miliar 

Berita Terkini Lainnya