Dua Kampus di Lombok Ketahuan Potong Beasiswa KIP Kuliah Rp5,7 Miliar 

Ombudsman NTB monitoring pengembalian dana kepada mahasiswa

Mataram, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan NTB menyelamatkan pemotongan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Mahasiswa senilai Rp5,7 miliar lebih sejak Maret 2022. Pemotongan beasiswa KIP Kuliah Mahasiswa ditemukan di dua kampus atau perguruan tinggi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono di Mataram, Senin (29/5/2023) mengungkapkan pemotongan beasiswa KIP kuliah mahasiswa itu ditemukan dari sebuah perguruan tinggi di Lombok Tengah sebesar Rp3.877.800.000 dan sebesar Rp1.878.500.000 dari salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram.

1. Ombudsman NTB ungkap modus pemotongan beasiswa KIP Kuliah

Dua Kampus di Lombok Ketahuan Potong Beasiswa KIP Kuliah Rp5,7 Miliar ilustrasi transaksi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dwi mengungkap modus yang digunakan dua kampus tersebut. Di mana, kampus memotong beasiswa KIP kuliah dengan modus mengeluarkan kebijakan yang dinyatakan mahasiswa pemegang KIP belum melunasi sejumlah biaya kuliah.

"Pemotongan beasiswa KIP mahasiswa yang sebelumnya bernama beasiswa Bidikmisi itu jelas merupakan perbuatan maladministrasi. Dengan dalih apapun, perguruan tinggi dilarang memotong beasiswa KIP kuliah," tegas Dwi

Baca Juga: Kisah Munjizun, Anak Gembala dari Lombok Raih Gelar Doktor di Amerika

2. Penerima beasiswa KIP tetap dibebankan biaya kuliah

Dua Kampus di Lombok Ketahuan Potong Beasiswa KIP Kuliah Rp5,7 Miliar Ilustrasi kuliah online (IDN Times/Candra Irawan)

Dwi mengungkapkan berdasarkan penelusuran Ombudsman RI Perwakilan NTB, kampus menetapkan sejumlah beban biaya kuliah yang dibebankan kepada mahasiswa penerima beasiswa KIP. Beban biaya kuliah itu dipotong dari dana beasiswa KIP kuliah.

"Dengan adanya kebijakan kampus itu, mahasiswa terpaksa membayar biaya kuliah dengan cara memotong beasiswa kuliah mahasiswa," ungkap Dwi.

3. Monitoring pengembalian dana kepada mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah

Dua Kampus di Lombok Ketahuan Potong Beasiswa KIP Kuliah Rp5,7 Miliar Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dijelaskan, penyelenggaraan Program Beasiswa KIP Kuliah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

Salah satu ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal itu mengatur, Perguruan Tinggi dilarang memungut tambahan biaya apa pun terkait operasional pendidikan penerima program KIP Kuliah yang terkait langsung dengan proses pembelajaran.

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 telah mengatur beberapa komponen biaya kuliah yang dapat dibebankan kepada mahasiswa. Namun, pembayarannya dilarang dilakukan dengan cara memotong beasiswa KIP kuliah mahasiswa.

Saat ini, kata Dwi, Ombudsman RI Perwakilan NTB tengah melakukan monitoring terhadap proses pengembalian dana kepada seluruh mahasiswa penerima di masing-masing perguruan tinggi. Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan NTB ingin memastikan perguruan tinggi penyelenggara Program Beasiswa KIP Kuliah mematuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Ruas Jalan Lembar - Pelabuhan Gili Mas Ditargetkan Mulus Akhir 2023 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya