Gagal 'Move On', Pemuda Mataram ini Ancam Sebar Foto Asusila Mantannya
Mantan pacarnya berencana menikah dengan pria lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Seorang pemuda di Mataram inisial AHP (21) terpaksa berurusan dengan polisi karena dilaporkan atas kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini berasal dari Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram tersebut telah diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram.
Penangkapan terhadap pelaku setelah korban PF (18) yang beralamat di lingkungan yang sama dengan pelaku melaporkan peristiwa yang terjadi pada 25 Januari 2022 atas kasus ITE. AHP mengancam akan menyebarkan foto asusila PF karena PF berencana menikah dengan pria lain.
Baca Juga: Rumah Milik Perempuan Paruh Baya di Lombok Tengah Ludes Terbakar
1. Pelaku dan korban berpacaran 4 tahun
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat menggelar keterangan pers, Selasa (24/5/2022) di Gedung unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram menceritakan peristiwa kasus ini. Di mana, pelaku dan korban telah berpacaran selama 4 tahun sejak 2018 - 2021.
Selama masa menjalin hubungan pacaran, keduanya sempat melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Kejadian ini divideokan oleh pelaku menggunakan HP milik pribadinya yang hingga saat ini masih tersimpan.
Baca Juga: Curah Hujan Berkurang, Petani di Lombok Tengah Mulai Tanam Tembakau