Gagal 'Move On', Pemuda Mataram ini Ancam Sebar Foto Asusila Mantannya

Mantan pacarnya berencana menikah dengan pria lain

Mataram, IDN Times - Seorang pemuda di Mataram inisial AHP (21) terpaksa berurusan dengan polisi karena dilaporkan atas kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini berasal dari Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram tersebut telah diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram.

Penangkapan terhadap pelaku setelah korban PF (18) yang beralamat di lingkungan yang sama dengan pelaku melaporkan peristiwa yang terjadi pada 25 Januari 2022 atas kasus ITE. AHP mengancam akan menyebarkan foto asusila PF karena PF berencana menikah dengan pria lain.

1. Pelaku dan korban berpacaran 4 tahun

Gagal 'Move On', Pemuda Mataram ini Ancam Sebar Foto Asusila MantannyaPelaku AHP dihadirkan saat keterangan pers, Selasa (24/5/2022). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat menggelar keterangan pers, Selasa (24/5/2022) di Gedung unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram menceritakan peristiwa kasus ini. Di mana, pelaku dan korban telah berpacaran selama 4 tahun sejak 2018 - 2021.

Selama masa menjalin hubungan pacaran, keduanya sempat melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Kejadian ini divideokan oleh pelaku menggunakan HP milik pribadinya yang hingga saat ini masih tersimpan.

Baca Juga: Rumah Milik Perempuan Paruh Baya di Lombok Tengah Ludes Terbakar

2. Ancam sebar foto korban dalam keadaan telanjang

Gagal 'Move On', Pemuda Mataram ini Ancam Sebar Foto Asusila Mantannyapedomantangerang.pikiran-rakyat.com

Namun hubungan pacaran keduanya putus. Ketika pelaku mengetahui bahwa korban PF yang mantan pacarnya akan menikah dengan pria lain. Maka pada Selasa, 25 Januari 2022 sekitar pukul 12.44 Wita, pelaku mengirim pesan WhatsApp berupa foto korban dalam keadaan telanjang yang di-screenshoot dari hasil video hubungan intimnya pada saat berpacaran.

"Foto yang discreenshot tersebut dikirim ke nomor WhatsApp korban disertai dengan pesan yang berbentuk ancaman dengan kata-kata kotor," jelas Kadek.

3. Pelaku terancam 6 tahun penjara

Gagal 'Move On', Pemuda Mataram ini Ancam Sebar Foto Asusila MantannyaBarang bukti yang diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Atas kalimat yang dikirim tersebut, korban keberatan dan akhirnya melaporkan ke Polresta Mataram. Kadek menjelaskan pula barang bukti yang telah diamankan berupa HP korban dan pelaku, serta screenshot percakapan WhatsApp yang memuat gambar atau foto asusila.

Atas peristiwa tersebut pelaku diancam pasal 45 ayat (1), Jo. 27 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku terancam pidana 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Curah Hujan Berkurang, Petani di Lombok Tengah Mulai Tanam Tembakau

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya