TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dianggap Kaya, Petani Tembakau di NTB Tak Lagi Dapat Pupuk Subsidi 

Pemprov NTB perjuangkan subsidi pupuk lewat DBHCHT

Ilustrasi petani tembakau. IDN Times/ istimewa

Mataram, IDN Times - Mulai 2023, petani tembakau di Indonesia termasuk Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak lagi memperoleh pupuk subsidi. Pemerintah menghapus pupuk subsidi untuk petani tembakau karena mereka dianggap sudah kaya.

"Pertimbangannya komoditas tanaman tembakau tidak lagi mendapatkan pupuk subsidi karena petani tembakau dianggap sudah mampu, mereka dianggap petani kaya. Selama ini juga luas areal tanaman tembakau juga rata-rata di atas 2 hektare," kata Fungsional

Ahli Madya Iis Isnaeni mewakili Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Fathul Gani usai acara Ngobrol Bareng Pupuk Indonesia di kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga: WTP 12 Kali, BPK Soroti AMNT Nunggak Bayar Bagi Hasil Ratusan Miliar

1. Stok pupuk subsidi 45.044 ton

Fungsional Ahli Madya Distanbun NTB Iis Isnaeni. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pada musim tanam kedua tahun 2023, Pupuk Indonesia hanya menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 45.044 ton. Terdiri dari pupuk Urea sebesar 34.480 ton, pupuk NPK sebesar 11.333 ton, dan NPK kakao sebesar 231 ton.

Dari stok pupuk bersubsidi yang disiapkan tersebut tidak ada alokasi untuk komoditas tembakau atau petani tembakau. Petani tembakau disarankan untuk menggunakan pupuk nonsubsidi. Iis menjelaskan walaupun petani tembakau tidak punya lahan tetapi setiap musim tanam biasanya mereka menyewa lahan untuk budidaya tanaman tembakau.

"Artinya mereka punya modal usaha sehingga tidak lagi disubsidi untuk pupuk subsidi," terangnya

2. Petani diyakini akan tetap menanam tembakau

ANTARA FOTO/Aji Styawan

Meskipun tak lagi mendapatkan pupuk bersubsidi, Iis mengatakan petani di NTB akan tetap menanam tembakau. Karena komoditas tembakau punya daya tarik tersendiri karena kebutuhan pasar.

"Pupuk subsidi hanya untuk komoditas, yang dulunya 4 subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan dulu dapat subsidi. Tetapi menjadi 3 subsektor dari 70 komoditas menjadi 9 komoditas. Salah satunya tembakau yang dihapus untuk pupuk subsidi," ucap Iis.

Baca Juga: Kejati NTB akan Usut Pencaplokan Sempadan Pantai Jadi SHM di Lobar 

Berita Terkini Lainnya