WTP 12 Kali, BPK Soroti AMNT Nunggak Bayar Bagi Hasil Ratusan Miliar

BPK juga menyoroti defisit APBD NTB lebihi ambang batas

Mataram, IDN Times - Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Pius Lustrilanang menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov NTB tahun anggaran 2022 dalam rapat paripurna di DPRD NTB, Kamis (8/6/2023) sore. Pemprov NTB kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-12.

Predikat WTP atas LKPD 2022 merupakan yang ke-12 kali. Namun, BPK memberikan sejumlah temuan yang harus ditindaklanjuti Pemprov NTB dalam 60 hari ke depan sejak LHP diterima. Salah satunya, BPK menemukan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) belum menyetor dana bagi hasil keuntungan bersih sebesar 1,5 persen sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

1. AMNT belum setor dana bagi hasil kepada Pemprov NTB sejak 2020 senilai ratusan miliar

WTP 12 Kali, BPK Soroti AMNT Nunggak Bayar Bagi Hasil Ratusan MiliarPT AMNT

Pius menyebutkan dana bagi hasil dari keuntungan bersih PT. AMNT yang belum disetorkan ke Pemprov NTB sejak 2020 - 2023 mencapai ratusan miliar. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2023 pasal 129 ayat 2, kata Pius, Pemprov NTB berhak memperoleh bagi hasil dari keuntungan bersih PT AMNT sebesar 1,5 persen sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Sejak memperoleh keuntungan bersih dari usaha pertambangan 2020, PT AMNT belum memberikan kontribusi kepada Pemprov NTB berupa bagi hasil dari keuntungan bersih. Pada 2020, dana bagi hasil dari keuntungan bersih PT AMNT yang seharusnya diperoleh Pemprov NTB senilai 6,71 juta dolar Amerika atau Rp104,62 miliar.

Sedangkan bagi hasil keuntungan bersih pada 2022 belum dapat diketahui mengingat laporan keuangan PT AMNT 2022 belum dipublikasikan. "Bagi hasil keuntungan bersih tahun 2022 diperkirakan jauh lebih besar dari tahun sebelumnya," sebut Pius.

\Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Gubernur NTB Zulkieflimansyah agar berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan PT AMNT. Untuk memperoleh keuntungan bagi hasil yang menjadi hak keuangan Pemprov NTB sejak 2020 sampai 2022

Baca Juga: AMNT Bakal Kena Denda Keterlambatan Smelter, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

2. Defisit APBD NTB 2022 melebihi ambang batas maksimal

WTP 12 Kali, BPK Soroti AMNT Nunggak Bayar Bagi Hasil Ratusan MiliarDJPB Kemenkeu-KPPN Bukittinggi

Selain itu, BPK juga menyoroti kebijakan defisit APBD Pemprov NTB tahun anggaran 2022 yang kurang memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Dalam ralisasinya defisit APBD NTB tahun anggaran 2022 senilai Rp570,93 miliar atau 10,77 persen dari realisasi pendapatan.

Menurut Pius, nilai defisit APBD NTB 2022 ini melebihi ambang batas yang ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yaitu sebesar 4,4 persen. Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan kepada Gubernur bersama DPRD NTB agar menyehatkan postur APBD tahun anggaran 2023 dengan memperhatikan batas maksimal defisit APBD berdasarkan kapasitas fiskal daerah.

"Dengan penentuan belanja daerah memperhatikan skala prioritas dan alokasikan pembayaran sisa utang jangka pendek pada APBD 2023 yang belum dianggarkan pada APBD 2023," pintanya.

Permasalahan lain yang direkomendasikan BPK terkait penyertaan modal Pemprov NTB berupa tanah senilai Rp84,27 miliar belum dicatat sebagai tambahan modal oleh PT Bank NTB Syariah. Sehingga, BPK merekomendasikan kepada Gubernur NTB untuk berkoordinasi dengan Direktur PT Bank NTB Syariah dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB untuk memproses lebih lanjut sesuai ketentuan. Sehingga PT Bank NTB Syariah dapat mengakui dan mencatat tanah tersebut sebagai tambahan penyertaan modal perusahaan.

3. Gubernur NTB segera koordinasi dengan Kementerian Keuangan

WTP 12 Kali, BPK Soroti AMNT Nunggak Bayar Bagi Hasil Ratusan MiliarGubernur NTB Zulkieflimansyah (Dok Diskominfotik NTB)

Terpisah, Gubernur NTB Zulkieflimansyah menyatakan Pemprov NTB akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait dana bagi hasil dari PT. AMNT yang belum diterima Pemda sejak tiga tahun terakhir. Dikatakan, nilainya cukup besar sehingga apabila bisa disetor oleh PT. AMNT maka akan bisa membantu kondisi keuangan daerah yang masih defisit.

"Besar juga iya. Kita lihat dulu. Baru dikasih tahu. Kita usahakan kalau itu bisa terealisir bisa membantu keuangan daerah, banyak sekali soalnya. Kita coba berkonsultasi dengan Departemen Keuangan. Kalau ada danabbagi hasil dari AMNT itu maka akan bisa membantu kondisi keuangan daerah," tandasnya.

Baca Juga: Progres Smelter AMNT, Dinas ESDM NTB :  akan Tuntas Desember 2024 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya