TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Di Balik Kesuksesan MotoGP 2022, MGPA Berutang Rp7,83 Miliar di NTB

Gubernur NTB: ITDC dan MGPA kesulitan keuangan

Pembalap Repsol Honda Team Marc Marquez memacu sepeda motornya saat sesi latihan bebas 1 MotoGP seri Pertamina Grand Prix of Indonesia 2022 di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok Tengah, NTB, Jumat (18/3/2022). (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Mataram, IDN Times - Di balik kesuksesan gelaran balap motor bergengsi di dunia, MotoGP Mandalika 2022 menyisakan utang miliar rupiah ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) NTB. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB, Mandalika Grand Prix Association (MGPA) berutang ke RSUD NTB sebesar Rp7,83 miliar untuk layanan medis saat perhelatan MotoGP Mandalika pada 18 - 20 Maret 2022.

MGPA merupakan anak perusahaan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) yang mengelola Pertamina Mandalika International Street Circuit di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pada saat perhelatan MotoGP Mandalika 2022, RSUD NTB menjadi rumah sakit rujukan pembalap dan ofisial.

Baca Juga: WTP 12 Kali, BPK Soroti AMNT Nunggak Bayar Bagi Hasil Ratusan Miliar

1. ITDC dan MGPA sedang kesulitan keuangan

Gubernur NTB Zulkieflimansyah. (dok. Istimewa)

Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengatakan RSUD NTB akan menindaklanjuti apa yang menjadi temuan BPK terkait utang sebesar Rp7,83 miliar dari MGPA. Namun, ia memaklumi ITDC dan MGPA sedang dalam situasi kesulitan keuangan.

"Karena keuangan MGPA sama ITDC gak gampang. Jadi, kalau bisa dibayarkan juga itu akan sangat membantu rumah sakit kita," kata Gubernur di Mataram, Jumat (9/6/2023).

2. ITDC dan MGPA punya komitmen melunasi utang

Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Meskipun sedang mengalami kesulitan keuangan, Gubernur Zulkieflimansyah menyatakan ITDC dan MGPA berkomitmen untuk membayar utangnya kepada RSUD NTB. Ia mengaku sudah mendengar komitmen ITDC dan MGPA untuk segera melunasi utang sebesar Rp7,83 miliar tersebut.

Terpisah, Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim mengatakan RSUD NTB akan menyurati MGPA untuk segera melunasi utangnya. "Kita akan monitor. Secepatnya kita minta rumah sakit untuk bersurat dan MGPA untuk segera merespons," kata Ibnu.

Apakah MGPA akan mencicil pembayaran utang tersebut? Ibnu mengatakan pembayarannya sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani keduabelah pihak. Dengan menjadi temuan BPK, maka hal ini menjadi atensi untuk segera dituntaskan dalam 60 hari ke depan.

"Kalau jadi temuan BPK harus dikembalikan secepatnya. Artinya ini menjadi atensi," kata Mantan Penjabat Bupati Lombok Tengah ini.

Baca Juga: Harga Mulai Rp7 Juta, Ribuan Paket Nonton MotoGP 2023 Sudah Terjual  

Berita Terkini Lainnya