Cuti Lebaran 4 Hari, NTB akan Terbitkan Surat Edaran Gubernur
PNS diminta jadi contoh dorong masyarakat vaksinasi booster
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Pemerintah menetapkan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 H selama empat hari, yakni 29 April dan 4 - 6 Mei 2022. Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menunggu surat keputusan bersama (SKB) menteri yang mengatur lebih lanjut mengenai cuti hari raya tersebut.
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTB Nursalim mengatakan, sudah berkomunikasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB). Kemen PANRB segera diterbitkan SKB tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB.
Baca Juga: Bocah SD Terjepit Eskalator di Islamic Center Mataram
1. Tindaklanjut dengan surat edaran gubernur
Nursalim menjelaskan, apabila SKB tiga menteri telah keluar, maka Pemprov NTB akan menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat edaran gubernur.
"Nanti akan kita tindaklanjut dengan surat edaran Gubernur," kata Nursalim dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Kamis (7/4/2022).
Sesuai dengan apa yang disampaikan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, cuti lebaran tahun 2022 selama 4 hari. Hal ini menjadi kabar baik bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang sudah dua tahun tidak bisa menikmati cuti lebaran akibat pandemik COVID-19.
Baca Juga: Pemprov NTB Berutang Rp500 Miliar untuk Pembangunan RSUDP NTB