Bos PT AMG Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi Lotim
Tersangka dijemput ke Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penambangan pasir besi di Lombok Timur pada Kamis (13/4/2023). Penyidik menetapkan Direktur Utama PT. Anugerah Mitra Graha (AMG) inisial PS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penambangan pasir besi di wilayah Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
Sebelumnya, penyidik pidsus Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Kadis ESDM NTB inisial ZA dan Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur inisial RA. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka pada 13 Maret lalu dan langsung ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Mataram. Sehingga, Kejati NTB telah menetapkan sebanyak 3 tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Praperadilan Kasus Tambang Pasir Besi, Kajati NTB: Saya Layani!
1. Tersangka dijemput di Jakarta
Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh menjelaskan tersangka tidak kooperatif terhadap panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik. Sehingga, tersangka diperiksa di Jakarta. Setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 - 13.00 WIB, tersangka kemudian dibawa penyidik pidana khusus Kejati NTB ke Mataram.
"Kita melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT. AMG yaitu saudara PS. Jadi pemeriksaan dilakukan di Jakarta. Ditetapkan tersangka, iya sudah dibawa ke sini (Mataram)," kata Nanang di Kantor Kejati NTB, Kamis (13/4/23) sore.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, PS juga pernah diperiksa penyidik di Jakarta. Karena beberapa kali dilakukan pemanggilan pemeriksaan ke Kejati NTB, PS tidak kooperatif.
"Kalau kooperatif gak mungkin teman-teman (penyidik) ke Jakarta. Kalau kooperatif, dipanggil ke sini, maka dia akan datang. Beberapa kali dipanggil tidak datang," ungkapnya.
Baca Juga: Diperiksa 6 Jam oleh Penyidik Kejati NTB, Sekda NTB Irit Bicara