TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

79 Calon Buruh Migran Ilegal Asal NTB  Gagal Dikirim ke Luar Negeri

Semuanya akan dikirim ke Malaysia dan Timur Tengah

Kepala UPT BP2MI NTB Abri Danar Prabawa (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Pemerintah melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menggagalkan pengiriman sebanyak 79 calon PMI atua buruh migran ilegal asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka akan dikirim  ke Malaysia dan Timur Tengah.

Kepala UPT BP2MI Mataram, Abri Danar Prabawa dikonfirmasi di kantornya, Senin siang (31/1/2022) mengatakan pengiriman 79 calon PMI asal NTB yang digagalkan sepanjang Januari 2022 lebih tinggi dibandingkan bulan yang sama tahun 2021 lalu. Pada Januari 2021, sebanyak 13 calon PMI ilegal asal NTB yang digagalkan pemberangkatannya ke luar negeri.

Baca Juga: Pemprov Siapkan 20 Beasiswa untuk Anak NTB Kuliah ke Mesir

1. BP2MI gagalkan pengiriman 25 calon PMI, Kemenaker 54 calon PMI

Kantor UPT BP2MI Mataram (IDN Times/Muhammad Nasir)

Abri merincikan 79 calon PMI asal NTB yang digagalkan pemberangkatannya ke Malaysia dan Timur Tengah. Sebanyak 25 calon PMI ilegal digagalkan pemberangkatannya oleh BP2MI ke Malaysia dan 54 calon PMI ilegal digagalkan pemberangkatannya oleh Kemenaker.

"Di bulan Januari 2022, BP2MI melakukan pencegahan terhadap CPMI asalah Provinsi NTB jumlahnya 25 orang. Dilakukan pencegahan di Banten, Riau dan Tanjung Pinang. Mereka tujuannya akan ke Malaysia," kata Abri.

Di samping itu, Kemenaker juga melakukan pencegahan sebanyak 54 orang calon PMI asal NTB. "Itu rata-rata mereka akan bekerja ke Timur Tengah," tambahnya.

2. Angka pencegahan pengiriman calon PMI ilegal meningkat

Ilustrasi TKI yang akan berangkat ke luar Indonesia di masa pandemik (IDN Times)

Abri mengungkapkan kasus pencegahan pengiriman calon PMI ilegal atau tidak prosedural asal NTB pada Januari 2022 meningkat dibandingkan bulan Jaanuari 2021. Dia menyebut pada bulan Januari 2021, pengiriman calon PMI ilegal yang digagalkan BP2MI sebanyak 13 orang.

"Jumlah bulan ini cukup tinggi dibandingkan tahun lalu pada bulan yang sama sekitar 13 orang. Ini upaya pencegahan untuk menghindari terjadinya permasalahan yang menimpa PMI asal NTB. Karena mereka akan bekerja secara tidak prosedur," ucapnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat di seluruh NTB supaya tidak mencoba-coba bekerja ke luar negeri secara tidak prosedural. Ia menegaskan Pemerintah tidak ingin masyarakat yang bekerja ke luar negeri secara tidak prosedural karena perlindungannya sangat rendah.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Motor Curian di Lombok Tengah

Berita Terkini Lainnya