79 Calon Buruh Migran Ilegal Asal NTB Gagal Dikirim ke Luar Negeri
Semuanya akan dikirim ke Malaysia dan Timur Tengah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Pemerintah melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menggagalkan pengiriman sebanyak 79 calon PMI atua buruh migran ilegal asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka akan dikirim ke Malaysia dan Timur Tengah.
Kepala UPT BP2MI Mataram, Abri Danar Prabawa dikonfirmasi di kantornya, Senin siang (31/1/2022) mengatakan pengiriman 79 calon PMI asal NTB yang digagalkan sepanjang Januari 2022 lebih tinggi dibandingkan bulan yang sama tahun 2021 lalu. Pada Januari 2021, sebanyak 13 calon PMI ilegal asal NTB yang digagalkan pemberangkatannya ke luar negeri.
Baca Juga: Pemprov Siapkan 20 Beasiswa untuk Anak NTB Kuliah ke Mesir
1. BP2MI gagalkan pengiriman 25 calon PMI, Kemenaker 54 calon PMI
Abri merincikan 79 calon PMI asal NTB yang digagalkan pemberangkatannya ke Malaysia dan Timur Tengah. Sebanyak 25 calon PMI ilegal digagalkan pemberangkatannya oleh BP2MI ke Malaysia dan 54 calon PMI ilegal digagalkan pemberangkatannya oleh Kemenaker.
"Di bulan Januari 2022, BP2MI melakukan pencegahan terhadap CPMI asalah Provinsi NTB jumlahnya 25 orang. Dilakukan pencegahan di Banten, Riau dan Tanjung Pinang. Mereka tujuannya akan ke Malaysia," kata Abri.
Di samping itu, Kemenaker juga melakukan pencegahan sebanyak 54 orang calon PMI asal NTB. "Itu rata-rata mereka akan bekerja ke Timur Tengah," tambahnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Motor Curian di Lombok Tengah