Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Motor Curian di Lombok Tengah

Satu penadah berasal dari Dompu

Lombok Tengah, IDN Times - Tim Resmob Polres Lombok Tengah bersama Kanit Reskrim Polsek Praya Barat Daya melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor, Minggu (30/1/2022) pukul 03.30 WITA. Selain itu, polisi juga menangkap 2 penadah motor curian.

Penangkapan terhadap pelaku pencurian dan penadah berdasarkan LP.B/05/I/2022/SPKT//SEL PRABARDA/RES LOTENG/NTB, tanggal 30 Januari 2022. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Permas , Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.

1. Pelaku pencurian masih usia remaja

Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Motor Curian di Lombok TengahIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban pencurian atas nama Irawan Suardi (39) dengan alamat Dusun Bual, Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah. Adapun pelaku pencurian tersebut sebanyak dua orang dan penadah sebanyak 2 orang

Kedua pelaku pencurian masih berusia remaja. Masing-masing pelaku inisial ES (19) jenis kelamin laki-laki, dan AR (23), jenis kelamin laki-laki. Keduanya beralamat di Dusun Batu Beronggok, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Baca Juga: Dua Pencuri Sarang Burung Walet di Sumbawa Diringkus Polisi 

2. Satu penadah motor curian berasal dari Dompu

Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Motor Curian di Lombok TengahIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Sedangkan untuk penadah inisial S (25), jenis kelamin laki laki, dengan alamat Dusun Rinjani, Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu. Kemudian R (25), jenis kelamin Perempuan, dengan alamat Dusun Timuk Kokoh, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat Street DR 2315 U warna hitam, dengn NOKA: MH1JFZ215JK249164 dan NOSIN:JFZ2E-125327. Kemudian 1 buah baju kemeja kotak-kotak lengan panjang warna biru, 1 buah celana jeans panjang warna biru, 1 buah tas kecil selempang warna hitam dan 1 buah helm KYT warna hitam.

3. Kronologis kejadian

Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Motor Curian di Lombok TengahFoto hanya ilustrasi. (safedepositfederation.com)

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono melalui Kapolsek Praya Barat Daya Iptu Samsul Bahri membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian dan penadah tersebut. Adapun kronologis kejadiannya, pada Sabtu, 29 Januari 2022, sekitar pukul 11.40 WITA, terjadi pencurian dengan pemberatan.

Pencurian berupa sepeda motor jenis Honda Beat Street, warna hitam, dengan nomor polisi DR 2315 U, atas nama Bohari. Dimana saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di garasi mobil milik mertuanya atas nama Lalu Nursalim.

"Sekitar 20 menit korban keluar untuk berangkat ke tempat kerja namun sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir. Korban mencoba mencarinya ke arah Batujai namun tidak ditemukannya," jelas Kapolsek

Korban kemudian mengecek CCTV yang ada di depan rumah mertuanya dan melihat ada dua orang yang membawa sepeda motor miliknya tersebut. Sehingga korban melaporkan ke Polsek Praya Barat Daya,

"Korban mengalami kerugian sekitar Rp13.000.000," ungkap Samsul Bahri.

4. Pelaku ditangkap di rumahnya

Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Motor Curian di Lombok TengahBarang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat Street DR 2315 U warna hitam, dengn NOKA: MH1JFZ215JK249164 dan NOSIN:JFZ2E-125327. (Dok. Polres Lombok Tengah)

Mendapatkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya bersama Tim melakukan pemeriksaan CCTV di seputaran tempat kejadian. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Praya Barat Daya bersama Tim Resmob Polres Lombok Tengah melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan motor tersebut.

Tim bergerak menuju lokasi melakukan penangkapan terhadap pelaku di Dusun Batu Beronggok Desa Kidang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah. Kemudian pelaku langsung ditangkap di rumahnya beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor. Pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Glamping Jadi Solusi Kurangnya Akomodasi saat Perhelatan MXGP Samota 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya