TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

1.931 Orang NTB Punya Harta Rp1,2 T, Ada yang Disimpan di Luar Negeri

Penerimaan pajak capai Rp1,367 triliun

ilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Mataram, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara (Nusra) mencatat sebanyak 1.931 wajib pajak di Provinsi NTB ikut program pengungkapan sukarela (PPS) sampai Juni 2022. Sebanyak 1.931 wajib pajak di NTB memiliki harta bersih sebesar Rp1,247 triliun.

Dari jumlah harta sebanyak Rp1,247 triliun tersebut, ada juga yang disimpan di luar negeri. Kanwil DJP Nusa Tenggara mencatat sebesar Rp12,19 miliar harta yang disimpan di luar negeri.

Baca Juga: Rp1,7 Triliun Dana Pemda NTB 'Nganggur' di Bank 

1. Kumpulkan PPh Rp141,79 miliar dari PPS

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Syamsinar. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Syamsinar di Mataram, Sabtu (30/7/2022) menyebutkan lewat program pengungkapan sukarela berhasil dikumpulkan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp141,79 miliar dari jumlah harta bersih sebesar Rp1,247 triliun.

Dari harta bersih milik warga NTB sebesar Rp1,247 triliun ada yang berupa investasi dan disimpan di dalam dan luar negeri. Harta berupa investasi sebesar Rp39,27 miliar, deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp1,195 triliun. Sedangkan harta yang disimpan di luar negeri sebesar Rp12,19 miliar.

2. Penerimaan pajak tembus Rp1,367 triliun

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, kata Syamsinar, penerimaan pajak di Provinsi NTB sampai Juni 2022 telah menembus Rp1,367 triliun atau 45,60 persen dari target. Penerimaan pajak pada semester I 2022, mengalami pertumbuhan positif sebesar 11,33 persen.

Menurut Syamsinar, hal ini disebabkan sejumlah faktor.Antara lain etoran PPh final dari Program Pengungkapan Sukarela yang signifikan di Bulan Juni 2022. Kemudian adanya kenaikan pendapatan pajak yang berasal dari PPh Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya.

PPh mengalami pertumbuhan positif sebesar 18,55 persen terjadi karena adanya kenaikan PPh yang berasal dari PPh Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya. Kemudian kenaikan pembayaran PPh Pasal 29 oleh Wajib Pajak (WP) pada saat melakukan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021. Serta setoran Program Pengungkapan Sukarela yang berakhir di Juni 2022.

Baca Juga: Jelang WSBK Mandalika, NTB Mulai Siapkan Akomodasi Perhotelan  

Berita Terkini Lainnya