1.931 Orang NTB Punya Harta Rp1,2 T, Ada yang Disimpan di Luar Negeri
Penerimaan pajak capai Rp1,367 triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara (Nusra) mencatat sebanyak 1.931 wajib pajak di Provinsi NTB ikut program pengungkapan sukarela (PPS) sampai Juni 2022. Sebanyak 1.931 wajib pajak di NTB memiliki harta bersih sebesar Rp1,247 triliun.
Dari jumlah harta sebanyak Rp1,247 triliun tersebut, ada juga yang disimpan di luar negeri. Kanwil DJP Nusa Tenggara mencatat sebesar Rp12,19 miliar harta yang disimpan di luar negeri.
Baca Juga: Rp1,7 Triliun Dana Pemda NTB 'Nganggur' di Bank
1. Kumpulkan PPh Rp141,79 miliar dari PPS
Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Syamsinar di Mataram, Sabtu (30/7/2022) menyebutkan lewat program pengungkapan sukarela berhasil dikumpulkan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp141,79 miliar dari jumlah harta bersih sebesar Rp1,247 triliun.
Dari harta bersih milik warga NTB sebesar Rp1,247 triliun ada yang berupa investasi dan disimpan di dalam dan luar negeri. Harta berupa investasi sebesar Rp39,27 miliar, deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp1,195 triliun. Sedangkan harta yang disimpan di luar negeri sebesar Rp12,19 miliar.
Baca Juga: Jelang WSBK Mandalika, NTB Mulai Siapkan Akomodasi Perhotelan