Pemanfaatan Aset Gili Trawangan, Pemprov NTB Ajukan Penerbitan 50 HGB

Masyarakat bayar sewa Rp2,5 juta per are setiap tahun

Mataram, IDN Times - Pemprov NTB mengajukan penerbitan 50 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bagi masyarakat yang bekerja sama dalam pemanfaatan aset di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. Penerbitan HGB diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena mereka yang punya kewenangan menerbitkan sertifikat HGB.

"Kita sudah ajukan 50 dokumen penertiban HGB ke BPN, sudah kita serahkan kemarin. Sekarang verifikasinya di BPN, kami hanya mengumpulkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh BPN untuk menerbitkan sertifikat HGB. Karena kewenangan ada di BPN," terang Kepala UPTD Destinasi Pariwisata Unggulan Gili Trawangan, Meno dan Air (Tramena) Dinas Pariwisata NTB Mawardi di Mataram, Kamis (3/8/2023).

1. Ada 724 kaplingan tanah

Pemanfaatan Aset Gili Trawangan, Pemprov NTB Ajukan Penerbitan 50 HGBKepala UPTD Destinasi Pariwisata Unggulan Gili Tramena Mawardi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mawardi menyebutkan ada 724 kaplingan tanah di lahan Pemprov NTB seluas 65 hektare di Gili Trawangan yang selama ini dikuasai oleh masyarakat. Dari 724 kaplingan tanah, baru 50 kaplingan yang diajukan untuk penertiban sertifikat HGB. Sedangkan 150 kaplingan masih sedang berproses.

"Sisanya, masyarakat masih ada yang ragu-ragu. Benar tidak kami akan dikasih HGB.

Untuk meyakinkannya kita sedang proses penerbitan HGB bagi yang sudah bekerja sama. Ada juga karena masyarakat masih merasa memiliki tempat di sana, banyak dinamika lain," terang Mawardi.

Ia menjelaskan saat ini sedang diprioritaskan penertiban HGB bagi masyarakat yang sudah bekerja sama dengan Pemprov NTB. Yaitu, kaplingan tanah yang sudah berdiri di atasnya bangunan tempat tinggal, hotel, restoran, vila dan usaha jasa wisata lainnya.

"Yang kita prioritaskan yang sudah ada bangunannya yang tidak mungkin kita geser, tanah kosong ditunda dulu. Siapa tahu pemerintah punya rencana dimanfaatkan," tuturnya.

Baca Juga: Warga Tuntut SHM Aset Gili Trawangan, Tim Pemprov NTB Datangi KPK 

2. Masyarakat bayar sewa Rp2,5 juta per are setiap tahun

Pemanfaatan Aset Gili Trawangan, Pemprov NTB Ajukan Penerbitan 50 HGBAktivitas wisatawan di Gili Trawangan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Masyarakat yang bekerja sama dengan Pemprov NTB dalam memanfaatkan lahan di Gili Trawangan membayar retribusi atau sewa sebesar Rp2,5 juta per are setiap tahun. Namun, pada lahan yang sudah berdiri bangunan seperti hotel, restoran dan usaha jasa wisata nilai sewanya lebih besar.

"Orang yang punya hotel, restoran ada nilai ekonomisnya yang juga diperhitungkan. Karena dia menghasilkan uang di tempat itu," tambah Mawardi.

3. Penerimaan PAD aset Gili Trawangan baru Rp1 miliar

Pemanfaatan Aset Gili Trawangan, Pemprov NTB Ajukan Penerbitan 50 HGBAngkutan cidomo di Gili Trawangan Lombok Utara. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mawardi menyebutkan ada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari kerja sama pemanfaatan aset daerah di Gili Trawangan. Pada 2022 lalu, jumlah PAD ya g berhasil terkumpul sebesar Rp500 juta. Sedangkan pada tahun 2023 ini sampai bulan Juli sudah terkumpul sebesar Rp1 miliar.

"Masa berlaku HGB yang diberikan selama 30 tahun, dan bisa diperpanjang. Lahan yang milik daerah yang ada di sana semuanya bisa dikerjasamakan sebanyak 724 kapling itu. Karena tanah milik pemerintah, tidak ada yang punya sertifikat hak milik," tandasnya.

Baca Juga: Tuntut Hapus HPL, Warga Gili Trawangan Kembali Demo Gubernur NTB

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya