Terduga Korupsi Rp1 Miliar di BPR NTB Cabang Bima Kabur ke Luar Negeri

Modus korupsi, setoran nasabah tidak dimasukkan ke BPR NTB

Bima, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Bima menetapkan satu orang tersangka dugaan penggelapan dana setoran nasabah Rp1 miliar pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB cabang Bima. Tersangka merupakan inisial AR, mantan pegawai yang kala itu bertindak sebagai penerima setoran nasabah. Dia diduga melakukan perbuatan itu bersama ID yang kini dikabarkan sudah kabur ke luar negeri.

"Baru satu orang yang ditetapkan tersangka, yaitu AR," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman pada IDN Times usai pemusnahan BB di Kantor Kejari, Kamis siang (3/8/2023).

1. Kasus masih tahap penyidikan

Terduga Korupsi Rp1 Miliar di BPR NTB Cabang Bima Kabur ke Luar NegeriIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dirman sapaan karib Kasi Intelijen Kejari Bima ini mengatakan, dana nasabah yang diduga dikorupsi oleh pelaku sebesar Rp1 miliar. Saat ini penanganan kasusnya masih pada tahan proses penyidikan.

"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka AR, dia menggelapkan dana bersama seorang staf inisial ID," terangnya.

Baca Juga: Seorang Ayah di Bima Perkosa Anak Kandung, Korban Diancam Pakai Sajam

2. Calon tersangka kabur ke luar negeri

Terduga Korupsi Rp1 Miliar di BPR NTB Cabang Bima Kabur ke Luar Negeriilustrasi paspor Indonesia (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Kepada terduga pelaku tambahan ini, penyidik jaksa lebih dari tiga kali melayangkan surat panggilan. Namun ID memilih mangkir, padahal surat panggilan pemeriksaan itu dikirim melalui Pemdes hingga pihak keluarga.

"Informasi yang kami peroleh, ternyata terduga pelaku ID ini sudah kabur keluar negeri," terangnya.

3. Setoran nasabah digunakan untuk kepentingan pribadi

Terduga Korupsi Rp1 Miliar di BPR NTB Cabang Bima Kabur ke Luar Negeriilustrasi memberi dan menerima uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dirman mengatakan, kedua terduga pelaku memiliki peran yang sama dalam aksi penggelapan uang miliaran itu. Mereka menggelapkan uang setoran nasabah dalam bentuk tabungan, deposito, hingga kredit.

Modusnya, mereka mengambil uang setoran nasabah tanpa mencatat dalam bentuk dokumen sepanjang tahun 2018 lalu. Uang miliaran yang digelapkan lantas digunakan untuk kepentingan masing-masing.

"Agar aksinya tidak terbongkar, mereka serahkan tanda bukti setoran asli dari Perusahaan Daerah (PD) BPR ke para nasabah. Keterangan sementaranya begitu ya, untuk detailnya nanti kami akan sinkronkan dengan keterangan dari ID, tunggu dia menghadiri pemeriksaan," tandas Dirman.

Baca Juga: ASN Pemilik 1 Kilogram Sabu di Kota Bima Divonis 20 Tahun Penjara

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya