ASN Pemilik 1 Kilogram Sabu di Kota Bima Divonis 20 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Bima, IDN Times - Barang Bukti (BB) 1 kilogram lebih sabu milik Aparatur Sipil Negara (ASN) Muhamad Isnani di Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dimusnahkan. Pemusnahan BB terpidana yang divonis 20 tahun penjara ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima pada Kamis siang (3/8/2023).
Kepala Kejari Bima Ahmad Hajar Zunaidin mengatakan, BB yang dimusnahkan ini sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Untuk terpidana, Muhammad Isnaini telah divonis 20 tahun penjara.
"Dia divonis pengadilan 20 tahun kurungan penjara," katanya pada Kamis (3/8/2023).
1. Serius tindak pelaku kasus narkotika
Dengan adanya keputusan tersebut, dia mengaku hal itu sebagai bukti bahwa aparat penegak hukum serius memberantas siapa saja yang terlibat kasus narkotika. Demikian juga dengan pelaku yang melakukan tindak kriminal lainnya.
"Semuanya kami berantas habis. Karena tindakan tersebut tidak dibenarkan dalam UU," tegasnya.
2. BB tindak kriminal lain ikut dimusnahkan
Pantauan langsung di lokasi, selain BB sabu, BB dari hasil tindakan kriminal lain juga ikut dimusnahkan. Terdiri dari senjata tajam (Sajam), senjata api rakitan, busur, panah dan sejumlah BB jenis lainnnya.
Untuk barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara BB dari tindakan kriminal lainnya dihancurkan dengan cara dibakar dan dipotong, lalu dibuang.
3. Dihadiri pejabat dari berbagai instansi
Selain Kepala Kejari Bima dan jajaran, pada agenda pemusnahan ini dihadiri langsung oleh instansi terkait. Terdiri dari Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi dan Kapolres Bima AKBP Hariyanto.
Kemudian Dandim 1608/Bima, Letkol Inf Andi Lulianto dan sejumlah anggotanya. Termasuk Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bima dan sejumlah pejabat dari instansi terkait lainnya.