1.931 Orang NTB Punya Harta Rp1,2 T, Ada yang Disimpan di Luar Negeri

Penerimaan pajak capai Rp1,367 triliun

Mataram, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara (Nusra) mencatat sebanyak 1.931 wajib pajak di Provinsi NTB ikut program pengungkapan sukarela (PPS) sampai Juni 2022. Sebanyak 1.931 wajib pajak di NTB memiliki harta bersih sebesar Rp1,247 triliun.

Dari jumlah harta sebanyak Rp1,247 triliun tersebut, ada juga yang disimpan di luar negeri. Kanwil DJP Nusa Tenggara mencatat sebesar Rp12,19 miliar harta yang disimpan di luar negeri.

1. Kumpulkan PPh Rp141,79 miliar dari PPS

1.931 Orang NTB Punya Harta Rp1,2 T, Ada yang Disimpan di Luar NegeriKepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Syamsinar. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Syamsinar di Mataram, Sabtu (30/7/2022) menyebutkan lewat program pengungkapan sukarela berhasil dikumpulkan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp141,79 miliar dari jumlah harta bersih sebesar Rp1,247 triliun.

Dari harta bersih milik warga NTB sebesar Rp1,247 triliun ada yang berupa investasi dan disimpan di dalam dan luar negeri. Harta berupa investasi sebesar Rp39,27 miliar, deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp1,195 triliun. Sedangkan harta yang disimpan di luar negeri sebesar Rp12,19 miliar.

Baca Juga: Rp1,7 Triliun Dana Pemda NTB 'Nganggur' di Bank 

2. Penerimaan pajak tembus Rp1,367 triliun

1.931 Orang NTB Punya Harta Rp1,2 T, Ada yang Disimpan di Luar NegeriIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, kata Syamsinar, penerimaan pajak di Provinsi NTB sampai Juni 2022 telah menembus Rp1,367 triliun atau 45,60 persen dari target. Penerimaan pajak pada semester I 2022, mengalami pertumbuhan positif sebesar 11,33 persen.

Menurut Syamsinar, hal ini disebabkan sejumlah faktor.Antara lain etoran PPh final dari Program Pengungkapan Sukarela yang signifikan di Bulan Juni 2022. Kemudian adanya kenaikan pendapatan pajak yang berasal dari PPh Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya.

PPh mengalami pertumbuhan positif sebesar 18,55 persen terjadi karena adanya kenaikan PPh yang berasal dari PPh Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya. Kemudian kenaikan pembayaran PPh Pasal 29 oleh Wajib Pajak (WP) pada saat melakukan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021. Serta setoran Program Pengungkapan Sukarela yang berakhir di Juni 2022.

3. Pendapatan pajak sektor konstruksi turun 21,9 persen.

1.931 Orang NTB Punya Harta Rp1,2 T, Ada yang Disimpan di Luar Negeriflickr.com

Sementara itu, realisasi pendapatan pajak sektor konstruksi di NTB sampai Juni 2022 mengalami penurunan sebesar 21,9 persen dibandingkan periode yang sama pada 2021. Penerimaan pajak dari sektor konstruksi sampai Juni 2022 baru mencapai Rp170,01 miliar. Sedangkan pada periode yang sama tahun sebelumnya penerimaan pajak sektor konstruksi mencapai Rp217,68 miliar.

Syamsinar mengatakan pendapatan PPN dari realisasi penyerapan DIPA khususnya belanja barang dan modal yang terdapat potensi PPN sampai dengan Juni 2022 belum setinggi pendapatan PPN dari penyerapan DIPA pada periode yang sama tahun 2021.

Karena dampak PMK-59, setoran yang sebelumnya dibayar atas nama rekanan, mulai 1 Mei 2022 disetor atas nama Bendahara Pemerintah. Sehingga masuk ke sektor administrasi pemerintahan. Selain itu, adanya kenaikan restitusi PPN sampai dengan Juni 2022 dari sektor konstruksi.

Selanjutnya, terdapat pertumbuhan pendapatan pajak di sektor administrasi pemerintah yang berasal dari belanja selain barang dan modal dan pergeseran setoran dari sektor konstruksi dampak PMK-59.

Baca Juga: Jelang WSBK Mandalika, NTB Mulai Siapkan Akomodasi Perhotelan  

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya