Tipu Rekanan dengan Modus Investasi, Pria Asal Terong Tawah Ditangkap
Korban diiming-imingi fee sebesar 30 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times- Mantan karyawan PT Enam Kubuku Nusantara berinisial AK (40) ditangkap Polisi karena diduga menipu dengan modus Proyek penanganan Covid-19. Dia diduga menipu dengan mengatakan bahwa proyek tersebut merupakan proyek dari Kemendikbud RI.
Proyek yang dimaksud adalah proyek pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan kasus covid-19. Barang dan jasa itu rencananya akan didistribusikan ke sekolah-sekolah di Kabupaten Lombok Timur. Korban mengalami kerugian hingga Rp80 juta.
Baca Juga: Gadis Misterius Coba Bunuh Diri Terjun dari Lantai 4 Mal Mataram
1. Kronologi
Diketahui bahwa sebelumnya AK mendatangi rekanan inisial KZ asal Desa Maluk, Kecamatan Maluk, Sumbawa Barat. AK memberi iming-iming proyek dari Kemendikbud RI. Itu adalah Proyek pengadaan barang dan jasa penanggulangan Covid-19.
Berupa alat teknologi informasi dan komunikasi dari pemerintah pusat. Alat ini dialokasikan ke sejumlah SD di Kabupaten Lombok Timur. Untuk proyek itu, Warga perumahan Royal Zam-Zam di Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat ini menawarkan syarat. Syarat berupa uang sejumlah Rp120 juta.
“Alasannya investasi modal,” ucap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK, Senin, (10/1/2022).
Baca Juga: Seorang Pria di KSB Mencabuli Perempuan yang Sedang BAB di Semak-semak