TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tipu Rekanan dengan Modus Investasi, Pria Asal Terong Tawah Ditangkap

Korban diiming-imingi fee sebesar 30 persen

AK yang berhasil ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dengan modus investasi (IDN Times/Dok Polresta Mataram)

Mataram, IDN Times-  Mantan karyawan PT Enam Kubuku Nusantara berinisial AK (40) ditangkap Polisi karena diduga menipu dengan modus Proyek penanganan Covid-19. Dia diduga menipu dengan mengatakan bahwa proyek tersebut merupakan proyek dari Kemendikbud RI.

Proyek yang dimaksud adalah proyek pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan kasus covid-19. Barang dan jasa itu rencananya akan didistribusikan ke sekolah-sekolah di Kabupaten Lombok Timur. Korban mengalami kerugian hingga Rp80 juta.

Baca Juga: Gadis Misterius Coba Bunuh Diri Terjun dari Lantai 4 Mal Mataram

1. Kronologi

Ilustrasi penipuan. (Sumber: antaranews.com)

Diketahui bahwa sebelumnya AK mendatangi rekanan inisial KZ asal Desa Maluk, Kecamatan Maluk, Sumbawa Barat. AK memberi iming-iming proyek dari Kemendikbud RI. Itu adalah Proyek pengadaan barang dan jasa penanggulangan Covid-19.

Berupa alat teknologi informasi dan komunikasi dari pemerintah pusat. Alat ini dialokasikan ke sejumlah SD di Kabupaten Lombok Timur. Untuk proyek itu, Warga perumahan Royal Zam-Zam di Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat ini menawarkan syarat. Syarat berupa uang sejumlah Rp120 juta.

“Alasannya investasi modal,” ucap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK, Senin, (10/1/2022).

2. Janjikan fee proyek 30 persen

Ilustrasi penipuan (IDN Times/Arief Rahmat)

AK menjanjikan modal investasi ini nantinya akan dikembalikan. Lengkap dengan fee proyeknya antara 30 persen sampai 50 persen. Hal ini membuat korban tergiur.

“Korban dijanjikan untung sekitar Rp24 juta sampai Rp40 juta,” sebut Kadek Adi.

Korban dijanjikan fee 30 persen sampai 50 persen setelah proyek selesai. Selain itu, AK menunjukkan sejumlah Dokumen terkait proyek. Di antaranya, salinan SK Mendikbud RI No 582/P/2020 tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020. Juga, salinan Permendikbud RI No24/2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.

Baca Juga: Seorang Pria di KSB Mencabuli Perempuan yang Sedang BAB di Semak-semak

Berita Terkini Lainnya