Disnaker NTB Dapat Pesanan TKI, Tapi Pengiriman ke Malaysia Ditutup
Pastikan Malaysia gak langgar perjanjian MoU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nusa Tenggara Barat, menyatakan job order atau pesanan pekerjaan yang sudah masuk hingga 12 Juli 2022 dan telah disetujui KBRI di Kuala Lumpur tetap diproses. Padahal saat ini Pemerintah Pusat menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.
"Job order yang telah disetujui sekitar 2.800 orang PMI asal NTB yang tetap akan diproses pemberangkatan hingga penempatannya di Malaysia. Job order tersebut semuanya untuk pekerja sektor ladang sawit," kata Kadisnakertrans NTB, I Gde Putu Aryadi seperti dilansir dari Antara pada Jumat (22/7/2022).
Baca Juga: Polda NTB Usut Tiga Proyek di Dompu Senilai Rp20 Miliar
1. Malaysia langgar perjanjian MoU
Aryadi menyatakan langkah tegas Pemerintah Indonesia untuk penghentian proses job order baru, disebabkan sikap Pemerintah Malaysia yang melanggar perjanjian MoU yang telah disepakati pada 1 April 2022.
Dalam MoU tentang Penempatan dan Perlindungan PMI di Malaysia tersebut disepakati bahwa penempatan pekerja migran sektor domestik dari Indonesia ke Malaysia dilakukan melalui "One Channel System" yang di dalamnya sudah mengakomodir Job Order, proses penempatan, dan fasilitas tempat kerja.
Sistem itu menjadi satu-satunya mekanisme yang sah untuk merekrut dan menempatkan pekerja migran sektor domestik asal Indonesia di Malaysia. Tetapi Pemerintah Malaysia melanggar dengan masih melakukan perekrutan melalui System Maid Online (SMO) yaitu sistem rekrutmen pekerja secara daring (online). Perekrutan melalui sistem tersebut disinyalir membuat PMI rentan dieksploitasi dan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Baca Juga: NTB Masuk 10 Provinsi Termiskin, Gubernur : Lebih Penting Pemberdayaan