Belum Booster, Penumpang di Bandara Lombok Wajib Tes RT-PCR Negatif
Aturan berlaku meski sudah vaksin dua kali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Tengah, IDN Times - PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat menyatakan pelaku perjalanan udara yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua kembali diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
"Ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19," kata Humas PT Angkasa Pura I Bandara Lombok, Arif Haryanto di Lombok, seperti dikutip dari Antara pada Senin (4/4/2022).
Baca Juga: Dua Remaja di Lombok Diamuk Massa karena Curi Tiga Butir Telur
1. Bagi yang sudah booster gak wajib swab PCR
Dalam SE itu, ditetapkan pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.
"Ini berlaku mulai 5 April 2022," katanya.
Selanjutnya, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga: Polisi Tertibkan Motor dengan Knalpot Bising di Lombok Barat