TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

30 Kali Mencuri, Pria Asal Lombok Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Mencuri Bersama Rekannya yang Masih Remaja

Tersangka Cimenk bersama Kapolsek Cakranegara (kiri) memperlihatkan barang bukti pencurian berupa kendaraan bermotor (IDN Times/dok Polsek Cakranegara)

Mataram, IDN Times - RH alias Cimenk (20) akhirnya ditangkap polisi setelah mencuri sebanyak 30 kali. Warga Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menjalankan aksinya pada lintas daerah.

Ia beraksi bersama rekannya berinisial HH yang masih berusia 17 tahun.

Baca Juga: Anggota Polisi di Lombok Timur Tembak Rekannya hingga Tewas

1. Beraksi dengan modal kunci leter T

Tersangka saat diminta menjelaskan lokasi pencurian (IDN Times/dok Polsek Cakranegara)

Sebelum ditangkap, Cimenk mencuri satu unit kendaraan bermotor yang terparkir dalam kondisi terkunci.

Pencurian dilakukan di sebuah indekos di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram pada Jumat, 22 Oktober 2021 lalu. Ia menggunakan kunci leter T untuk semua aksi pencurian kendaraan yang dilakukan. 

Kapolsek Cakranegara, Kompol Nasrullah mengungkapkan Cimenk melakukan aksinya tidak sendiri. Ia dibantu rekannya berinisial HH alias Dolah berusia 17 tahun.

"Rekannya sudah ditetapkan sebagai DPO dan sedang kami lakukan pengejaran," ujarnya, di Mataram (3/11).

Baca Juga: Kronologi Penembakan Polisi hingga Tewas oleh Rekannya di Lombok Timur

Topik:
Berita Terkini Lainnya