TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Puluhan Dokter di Bima Demo Tolak RUU Kesehatan Omnimbus Law

Karena dinilai menghilangkan kontrol organisasi profesi

Foto puluhan dokter saat di Kantor Wali Kota Bima, (IDN Times/Juliadin)

Kota Bima, IDN Times - Puluhan dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bima dan Kabupaten Bima mendatangi Kantor Wali Kota, Senin (28/11/2022). Dalam aksinya, mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.

Dalam pernyataan sikap, mereka menyatakan penolakan terhadap pengesahan RUU Omnibus Law Kesehatan sebagai Undang-Undang Kesehatan. Termasuk meminta seluruh stakeholder, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif untuk membatalkan rencana pengesahan RUU tersebut. 

Baca Juga: Tak Diawasi, Bocah 6 Tahun di Bima Tewas Tenggelam di Sungai

1. Mengajak organisasi profesi tolak RUU kesehatan omnibus law

Ilustrasi Tolak SARA (IDN Times/Mardya Shakti)

Tidak hanya itu, mereka juga menyerukan seluruh organisasi profesi kesehatan, serta seluruh rakyat Indonesia, untuk menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. Karena dalam RUU itu, dinilai ada kebijakan yang memiliki muatan kapitalisasi dan liberalisasi dunia kesehatan. Termasuk dapat mengancam nilai-nilai luhur profesi kesehatan dan membahayakan rakyat dan bangsa.

Koordinator Aksi, dr M Ali mengatakan, RUU Kesehatan Omnibus Law lahir dari paradigma kapitalisasi dan liberalisasi bidang kesehatan. Sehingga memicu persaingan bebas, dengan tenaga kesehatan dari luar negeri, sebagaimana yang terjadi sebelumnya di sektor ekonomi.

2. RUU Kesehatan Omnimbus Law dinilai menghilangkan kontrol organisasi profesi

ilustrasi nakes kelelahan setelah memberikan pelayanan pasien positif COVID-19 (IDN Times/Ervan)

Tidak hanya itu, M Ali juga menilai pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law sangat tidak transparan. Karena tidak melibatkan pihak terkait dan masyarakat.

Kemudian penyusunan RUU yang berpotensi menghapus banyak bagian Undang-Undang yang sudah ada. Seperti penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) profesi, tidak lagi melibatkan organisasi profesi dan akan diberlakukan seumur hidup. 

Kondisi itu dinilai tidak adanya kontrol dan pengawasan dari organisasi profesi terhadap praktek-praktek yang dilakukan. 

"RUU tersebut dapat menghilangkan kontrol dari organisasi profesi yang telah ada, dalam hal standar kompetensi dan etika pemberi layanan kesehatan," ujarnya. 

Baca Juga: Usut Korupsi Rp166 Miliar di Bima, Sejumlah Pejabat Dipanggil oleh KPK

Berita Terkini Lainnya