Penggunaan Dana Hibah Rp1,1 Miliar di Pemkot Bima Jadi Temuan BPK NTB
18 penerima hibah belum berikan laporan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Bima, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan sejumlah kejanggalan pada penggunaan anggaran di Kota Bima. Kali ini, dana hibah di Pemerintah Kota Bima sebesar Rp 1,1 miliar dinilai tidak jelas. Itu merupakan anggaran pada tahun 2021.
BKP NTB menemukan kejanggalan itu berdasarkan laporan pertanggungjawaban dari 18 penerima hibah. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), disajikan belanja hibah senilai Rp18,2 miliar dengan realisasi Rp 16,7 miliar pada 298 penerima.
Baca Juga: Waspada! Banjir Rob Ancam Pesisir Lombok, Bima dan Dompu
1. Sebanyak 280 penerima hibah serahkan laporan
Hingga akhir pemeriksaan, BPK NTB mengemukakan terdapat 280 penerima hibah yang telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban senilai Rp15,4 miliar. Sedangkan sisanya, sebanyak 18 penerima hibah belum memberikan pertanggungjawaban.
Total nilai hibah yang diserahkan kepada 18 penerima tersebut sebesar Rp1,1 miliar. Selain itu, juga tertuang adanya laporan pertanggungjawaban hibah terlambat disampaikan senilai Rp109,5 juta.
Baca Juga: Bucin Parah, Pria ini Jual Sabu di Lombok untuk Modal Nikah