Mantan Direktur RSUD Sumbawa Ditahan Terkait Korupsi Dana BLUD

Tersangka dititip di Lapas Sumbawa

Mataram, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa berinisial DHB terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Anak Agung Putu Juliartana membenarkan terkait penahanan tersangka DHB tersebut. "Iya, hari ini, mantan Direktur RSUD Sumbawa kami tahan terkait kasus korupsi dana BLUD," kata Agung seperti diberitakan Antara pada Kamis (20/7/2023).

1. Tindak lanjut hasil gelar perkara

Mantan Direktur RSUD Sumbawa Ditahan Terkait Korupsi Dana BLUDilustrasi berkas proposal (unsplash.com/Tetiana SHYSHKINA)

Penyidik kejaksaan melakukan penahanan terhadap DHB dengan menitipkan yang bersangkutan di Lapas Sumbawa.

Agung menjelaskan penahanan tersebut merupakan tindak lanjut hasil gelar perkara yang telah menyimpulkan bahwa DHB terindikasi menerima suap dan gratifikasi dalam pengelolaan dana BLUD.

"Jadi, kami sudah punya keyakinan dengan alat bukti yang ada sehingga kita berani menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.

Baca Juga: RSUD NTB akan Percepat Operasi Bayi Kembar Siam Asal Lombok Timur  

2. Temukan alat bukti dan dugaan kerugian negara

Mantan Direktur RSUD Sumbawa Ditahan Terkait Korupsi Dana BLUDIlustrasi berkas-berkas (pexels.com/Pixabay)

Agung meyakinkan, penetapan tersangka ini telah melalui serangkaian penyidikan yang menemukan sedikitnya dua alat bukti. Salah satunya terkait kerugian negara hasil hitung mandiri dengan nilai sedikitnya Rp1 miliar.

Dengan demikian, Agung meyakinkan bahwa penyidik menetapkan DHB sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

3. Gelar perkara di Kejati NTB

Mantan Direktur RSUD Sumbawa Ditahan Terkait Korupsi Dana BLUDIlustrasi berkas persyaratan (pexels.com/Ekaterina Bolovtsova)

Dalam penyidikan kasus ini terungkap adanya dugaan penyelewengan dana BLUD dari 883 item pekerjaan. Salah satunya terkait pembayaran jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes). Khusus untuk jaspelkes dalam periode tiga bulan mulai Oktober sampai Desember 2022,  tercatat ada tunggakan pembayaran sebesar Rp10,5 miliar.

Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa melakukan gelar perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sumbawa Tahun 2022 dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB). Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Anak Agung Putu Juliartana Putra mengatakan bahwa gelar perkara tersebut berlangsung dalam pertemuan pada Kamis (4/5/2023) di Gedung Kejati NTB.

Baca Juga: Kejati NTB Tetapkan 3 Tersangka Tambahan pada Kasus Korupsi Tambang 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya