Kejati NTB Tetapkan 3 Tersangka Tambahan pada Kasus Korupsi Tambang 

Ketiganya merupakan ASN

Mataram, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menetapkan tiga tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG). Kepala Kejati NTB, Nanang Ibrahim Soleh membenarkan adanya penetapan tersangka tambahan dalam kasus tersebut.

"Iya, seperti yang saya janjikan kemarin, ini to be continue-nya, penetapan tiga tersangka tambahan," kata Nanang seperti diberitakan Antara pada Kamis (20/7/2023).

Dia menyebutkan inisial ketiga tersangka adalah FH, SM, dan SI. Terkait peran, Nanang memilih agar hal tersebut terungkap di pengadilan.

"Yang jelas, mereka bertiga ini ASN (aparatur sipil negara)," ujarnya.

1. Sangkaan pidana sama dengan tersangka sebelumnya

Kejati NTB Tetapkan 3 Tersangka Tambahan pada Kasus Korupsi Tambang Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Untuk sangkaan pidana, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk sangkaan pidana yang kami terapkan, masih sama seperti tiga tersangka sebelumnya," ucap dia.

Dalam kasus korupsi tambang PT AMG, penyidik sebelumnya menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Cabang PT AMG Kabupaten Lombok Timur berinisial RA, Direktur PT AMG berinisial PSW, serta mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berinisial ZA.

Baca Juga: Kemiskinan NTB Naik, BPS Ungkap 10 Persen Orang Kaya Dapat Bansos

2. Tunggu pelimpahan berkas

Kejati NTB Tetapkan 3 Tersangka Tambahan pada Kasus Korupsi Tambang Ilustrasi berkas persyaratan (pexels.com/Ekaterina Bolovtsova)

Untuk penanganan kasus ketiga tersangka tersebut kini tinggal menunggu pelimpahan berkas oleh jaksa penuntut umum ke pengadilan.

PT AMG yang berkantor pusat di Jakarta Utara itu terungkap mengantongi legalitas izin penambangan pasir besi di Blok Dedalpak dengan luas lahan 1.348 hektare. Izin tersebut berlaku selama 15 tahun terhitung sejak 2011 hingga 2026.

Izin terbit berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak yang masuk dalam Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.

3. Soal kasus tambang pasir besi

Kejati NTB Tetapkan 3 Tersangka Tambahan pada Kasus Korupsi Tambang ilustrasi berkas proposal (unsplash.com/Tetiana SHYSHKINA)

Dalam kasus ini terungkap adanya indikasi PT AMG melakukan penambangan pada Blok Dedalpak tanpa mendapatkan persetujuan RKAB tahunan dari Kementerian ESDM. Aktivitas tambang demikian berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.

Menurut aturan, persetujuan RKAB tersebut merupakan tiket bagi perusahaan tambang untuk beroperasi. Dalam aturan, ada ketetapan tarif iuran produksi atau royalti yang wajib disetorkan pihak perusahaan kepada pemerintah dalam setiap penjualan komoditas tambang.

Aturannya sesuai dengan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ESDM. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan tarif royalti untuk komoditas pasir besi sebesar 10 persen dari harga jual.

Baca Juga: 385 Jemaah Haji Kloter 1 Tiba di Lombok, 2 Meninggal dan 1 Dirawat

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya