Tersangka Korupsi Rp1,1 Miliar di Dompu Diserahkan ke Penuntut Umum

Penahanan tersangka diperpanjang 20 hari kedepan

Dompu, IDN Times - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional (Koni) Kabupaten Dompu, Putra Taufan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dana hibah. Pada Kamis (20/7/2023), tersangka bersama barang bukti (BB) sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB).

"Penyerahan ini usai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 12 Juli 2023 lalu," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Afrien Saputra, Kamis (20/7/2023).

1. Penahanan tersangka diperpanjang 20 hari kedepan

Tersangka Korupsi Rp1,1 Miliar di Dompu Diserahkan ke Penuntut UmumIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Penahanan tersangka berusia 48 tahun ini kembali diperpanjang selama 20 hari kedepan. Mulai dari hari ini (20/7/2023) hingga 8 Agustus 2023 mendatang. Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Mataram.

Penahanan terhadap tersangka berdasarkan pasal 21 KUHAP. Karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Kemiskinan NTB Naik, BPS Ungkap 10 Persen Orang Kaya Dapat Bansos

2. Indikasi kerugian negara Rp1,1 miliar

Tersangka Korupsi Rp1,1 Miliar di Dompu Diserahkan ke Penuntut UmumIlustrasi menerima uang tunai. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Afrien mengatakan bahwa dalam kasus ini, indikasi kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar. Angka tersebut berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat NTB yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. Akan dilimpahkan ke PN Tipikor Mataram

Tersangka Korupsi Rp1,1 Miliar di Dompu Diserahkan ke Penuntut UmumGedung Pengadilan Tipikor Mataram (ANTARA)

Setelah dilakukan tahap II, selanjutnya Penuntut Umum akan mempersiapkan administrasi. Baru kemudian mendaftarkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

"Pada pelimpahan nanti, tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya, yaitu  Christoporus," tandas Afrien.

Sebagai informasi, sebelumnya Kejari Dompu menetapkan Putra Taufan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Koni tahun anggaran 2018-2021. Selanjutnya dia ditahan 20 hari di Lapas Kelas II A Mataram, terhitung sejak Selasa (4/4/2023) lalu.

Baca Juga: RSUD NTB akan Percepat Operasi Bayi Kembar Siam Asal Lombok Timur  

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya