TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Konsumen Harus Cermat, Produk Tak Layak Jual Banyak Beredar di Bima

Jika ngotot pasarkan produk, izin usaha akan dibekukan

Foto jajaran Diskoperindag bersama BPOM saat mendata produk tak layak jual di sebuah retail moderen di Kota Bima (Dok/Diskoperindag Kota Bima)

Kota Bima, IDN Times - Sejumlah produk makanan dan minuman tak layak jual kerap ditemukan di Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Temuan produk baik yang kedaluwarsa maupun dalam kondisi kemasan rusak itu sering ditemukan di pasar tradisional hingga retail modern.

"Barang kedaluwarsa dan tak layak jual sering kita dapatkan. Terakhir pekan lalu kami bersama BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Kota Bima temukan di salah satu retail modern," jelas Kepala Bidang Industri dan Perdagangan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima, Rusnah yang dikonfirmasi, Rabu (4/10/2022).

Baca Juga: Seorang Siswi SMA di Bima Diperkosa Ayah Tiri Berulang Kali

1. Kemasan rusak dari makanan ringan hingga minuman

Istimewa

Produk yang ditemukan tak layak jual tersebut berbagai macam jenis makanan ringan dan minuman. Mulai dari biskuit, susu kaleng, susu beruang dan sejumlah minuman jenis lain. 

"Kebanyakan minuman. Yang ini bukan kedaluwarsa ya, tapi barangnya rusak atau wadahnya sudah penyok," ungkap dia.

Bagi wadah minuman jika dalam kondisi rusak, menurut Rusnah tidak lagi diperbolehkan untuk dipasarkan. Karena jika konsumsi dapat menimbulkan penyakit, seperti kanker dan lain-lain.

2. Diberikan pembinaan hingga minta produk dimusnahkan

Foto Kabid Industri dan Perdagangan Diskoperindag Kota Bima, Rusnah SE (IDN Times/Juliadin)

Terhadap pengelola retail modern terkait diakui sudah diberikan pembinaan. Pemkot meminta agar produk tidak lagi dipasarkan. Mereka diminat untuk mengembalikan barang yang rusak atau dimusnahkan.

"Gak sampai disita, kami cuma minta dikembalikan atau dimusnahkan barang-barangnya," terang dia.

Sesuai regulasi, jika mereka ngotot untuk pasarkan produk tidak layak jual, izin usahanya dapat dibekukan oleh pemda. Namun, sebelum itu, pihaknya akan berikan pembinaan hingga pada peringatan secara berkala.

"Sejauh ini belum ada yang memaksa jual. Mereka kooperatif terima arahan kami," akunnya.

Baca Juga: Ratusan Nakes di Bima Mogok Kerja, Kadikes: Pelayanan Gak Terganggu

Berita Terkini Lainnya