Diperkosa Paman sejak SMP, Siswi SMA di Bima Melahirkan
Tersangka terancam 20 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Berkas perkara bersama tersangka inisial WY yang menghamili keponakan hingga melahirkan di Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Pelimpahan berkas tahap II ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik jaksa.
"Berkasnya sudah dinyatakan P21. Kini kasusnya sudah ditangani oleh jaksa," kata Kasatreskrim Polres Bima Kota, Iptu Punguan Hutahean dikonfirmasi Selasa (4/6/2024).
1. Diancam 20 tahun kurungan penjara
Atas perbuatannya, tersangka WY yang berusia 25 tahun ini dijerat menggunakan Undang-Undang (UU) perlindungan anak. Ancaman hukumannya 20 tahun kurungan penjara.
WY kini mendekam di balik jeruji besi. Dia menunggu proses hukum selanjutnya. Dia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merenggut masa depan keponakannya itu.
"Sesuai ketentuan UU itu, tersangka terancam 20 tahun hukuman penjara," jelasnya.
Baca Juga: Eks Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara, Pikir-pikir Banding!