TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diperkosa Paman sejak SMP, Siswi SMA di Bima Melahirkan

Tersangka terancam 20 tahun penjara

Ilustrasi kekerasan seksual. (dok. Istimewa)

Bima, IDN Times - Berkas perkara bersama tersangka inisial WY yang menghamili keponakan hingga melahirkan di Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Pelimpahan berkas tahap II ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik jaksa.

"Berkasnya sudah dinyatakan P21. Kini kasusnya sudah ditangani oleh jaksa," kata Kasatreskrim Polres Bima Kota, Iptu Punguan Hutahean dikonfirmasi Selasa (4/6/2024).

1. Diancam 20 tahun kurungan penjara

Atas perbuatannya, tersangka WY yang berusia 25 tahun ini dijerat menggunakan Undang-Undang (UU) perlindungan anak. Ancaman hukumannya 20 tahun kurungan penjara.

WY kini mendekam di balik jeruji besi. Dia menunggu proses hukum selanjutnya. Dia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merenggut masa depan keponakannya itu.

"Sesuai ketentuan UU itu, tersangka terancam 20 tahun hukuman penjara," jelasnya.

Baca Juga: Eks Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara, Pikir-pikir Banding!

2. Korban diperkosa sejak SMP

Selama proses penyidikan, tersangka mengakui semua perbuatanya. Ia telah berulang kali melakukan pemerkosaan sejak sejak korban duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga kelas 2 SMA.

"Dari keterangan tersangka, ia memperkosa korban sejak duduk di bangku SMP," bebernya.

Dari kehamilan tersebut, siswi malang itu pun telah melahirkan. Bayinya lahir dalam kondisi selamat dan kini dalam pengawasan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bima serta Pekerja Sosial (Peksos).

"Kabar terbaru yang kami terima korban sudah melahirkan," jelasnya.

Berita Terkini Lainnya