Kasus Ponpes Al Aziziyah, Pj Gubernur NTB: Serahkan pada Proses Hukum 

Perlindungan anak di Ponpes suatu kebutuhan

Mataram, IDN Times - Kasus dugaan penganiayaan terhadap santriwati Ponpes Al Aziziyah Gunungsari Lombok Barat inisial NI (13) menjadi perhatian pemerintah daerah.

Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Hassanudin menyerahkan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia diproses hukum.

"Tadi pak bupati sudah menyampaikan terkait kronologinya, bagaimana dalam pemberitaan yang ada. Namun demikian langkah-langkah yang diambil saya yakin sudah sesuai karena diserahkan pada hukum," kata Hassanudin usai rapat koordinasi bersama bupati/wali kota di pendopo Gubernur NTB, Selasa (2/7/2024).

1. Data dan fakta tidak ada yang ditutupi

Kasus Ponpes Al Aziziyah, Pj Gubernur NTB: Serahkan pada Proses Hukum Ponpes Al Aziziyah Lombok Barat. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Hassanudin mengatakan semua data dan fakta, tidak ada yang ditutupi. Dan semua akses untuk mengusut kasus dugaan penganiayaan yang dialami korban dibuka.

"Dalam hal ini, nanti sesuai dengan ketentuan hukum akan diproses," tambahnya

Baca Juga: Pj Gubernur NTB Ingatkan ASN untuk Jaga Netralitas di Pilkada 2024 

2. Satgas Perlindungan Anak di Ponpes

Kasus Ponpes Al Aziziyah, Pj Gubernur NTB: Serahkan pada Proses Hukum Tim dokter RS Bhayangkara Mataram melakukan autopsi jenazah santriwati Ponpes Al Aziziyah Gunungsari Lombok Barat yang meninggal diduga akibat penganiayaan, Sabtu (29/6/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ketika ditanya perlunya dibentuk Satgas Perlindungan Anak di seluruh Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di NTB, Mantan Pj Gubernur Sumatera Utara ini mengatakan itu merupakan suatu kebutuhan. Tanpa adanya kasus yang terjadi di Ponpes Al Aziziyah, keberadaan Satgas Perlindungan Anak merupakan suatu kebutuhan.

"Cepat atau lambat memang itu harus dikasih perlindungan. Sehingga dengan adanya case ini tentunya akan mendorong kita untuk memperlakukan hal-hal demikian dan semuanya harus kita lindungi," tandasnya.

3. Polisi bakal periksa 4 orang dari Ponpes Al Aziziyah

Kasus Ponpes Al Aziziyah, Pj Gubernur NTB: Serahkan pada Proses Hukum Kuasa Hukum Ponpes Al Aziziyah Herman Soerenggana. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara itu, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus kematian santriwati Ponpes Al Aziziyah, Selasa (3/7/2024).

Tujuh saksi yang diperiksa merupakan tenaga medis Klinik, Puskesmas dan RSUD dr. Soedjono Selong Lombok Timur.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan dalam proses penyelidikan kasus ini, penyidik mengumpulkan berbagai informasi dari pihak terkait, salah satunya perawat atau tenaga medis yang pernah merawat korban sebelum meninggal dunia.

Selain itu, Satreskrim Polresta Mataram juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada pihak Ponpes Al Aziziyah untuk diperiksa dan didengarkan keterangannya. Sebanyak 4 orang dari pihak Ponpes Al Aziziyah yang akan diperiksa pada Kamis (4/7/2024). Terdiri dari satu orang santri dan 3 pengurus Ponpes.

4. Ponpes Al Aziziyah mempersilakan polisi melakukan penyelidikan

Sebelumnya, pihak Ponpes Al Aziziyah mempersilakan aparat kepolisian dan lembaga terkait untuk melakukan investigasi mengenai dugaan penganiayaan santri inisial NI.

Kuasa Hukum Ponpes Al Aziziyah Herman Soerenggana mengatakan investigasi tersebut untuk memperjelas penyebab korban sakit parah dan meninggal dunia setelah dirawat intensif di RSUD dr. Soedjono Selong.

"Pondok tetap membuka diri kepada siapa saja yang berkepentingan yang ingin meminta penjelasan maupun ada lembaga yang ingin lebih dalam lagi menginvestigasi. Mari kita bersama-sama mencari apa sebenarnya yang terjadi ini," kata Sorenggana.

Soerenggana mengatakan pihak Ponpes sudah memeriksa hasi rekaman CCTV. Tidak pernah ada tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan asrama Ponpes Al Aziziyah.

"Tidak pernah ada tindakan kekerasan. Sudah kita periksa CCTV, normal aktivitas seperti biasa. Tidak ada pemukulan itu. Kalau ada pemukulan, petugas atau pengasuhnya pasti menginformasikan, pasti ditangani," jelasnya.

Baca Juga: Mendadak, Kajati NTB Tes Urine Seluruh Jaksa dan Pegawai

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya