Jaksa Sita Uang Sebesar Rp266 Juta pada Kasus Korupsi KUR BSI Bima

Jaksa akan periksa direksi BSI hingga marketing

Kota Bima, IDN Times - Penanganan kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro sapi di BSI Bima Soetta 2 terus digenjot Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Terbaru, penyidik kembali menyita uang ratusan juta dari kasus tersebut.

"Totalnya yang sudah dikembalikan Rp266.590.000 juta," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bima, Deby F Fauzi dikonfirmasi Rabu (3/7/2024).

1. Dikembalikan 3 kali

Jaksa Sita Uang Sebesar Rp266 Juta pada Kasus Korupsi KUR BSI Bimailustrasi menghitung uang (pexels.com/karolinakaboompics)

Deby menjelaskan, Barang Bukti (BB) uang ratusan juta tersebut dikembalikan oleh pihak BSI selama tiga tahapan. Kini, penyidik masih dalam proses penyusunan berkas perkara.

"Dikembalikan selama tiga kali tahapan. Sekarang kami masih proses penyusunan berkas perkara," jelas dia.

Baca Juga: Dukung Ikbal-Dinda di Pilgub NTB, Eks Wali Kota Bima: Pasangan Ideal!

2. Jaksa periksa direksi BSI

Jaksa Sita Uang Sebesar Rp266 Juta pada Kasus Korupsi KUR BSI BimaFoto Kantor Kejari Bima (IDN Times/Juliadin)

Selain menyita uang ratusan juta, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan jajaran direksi, manajemen, auditor hingga marketing. Mereka akan diperiksa mulai hari ini sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Pemeriksaan jajaran direksi ini menindaklanjuti berdasarkan hasil ekspose dengan Inspektorat Bima. Pihak Inspektorat juga siap membantu kejaksaan untuk melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

"Ada dugaan kerugian negara. Tapi angkanya belum bisa dipastikan," tegasnya.

3. Modus ajukan nama petani fiktif

Jaksa Sita Uang Sebesar Rp266 Juta pada Kasus Korupsi KUR BSI BimaIlustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, jaksa melakukan pemeriksaan sejumlah pihak. Mulai dari beberapa orang pegawai kantor BSI Cabang Bima, puluhan nasabah hingga pria inisial AR yang merupakan salah satu auditoror BSI pusat.

Mereka diperiksa untuk mengusut dugaan korupsi penyaluran dana KUR mikro di BSI Bima Soetta 2 periode 2021-2022. Pada penyalurannya, terindikasi terjadi tindak pidana korupsi meliaran rupiah.

Modus pelaku melakukan korupsi dengan mengajukan nama petani fiktif sebagai penerima KUR. Nilai dana KUR yang diajukan fariatif, dari Rp50 juta hingga Rp250 juta per orang.

Baca Juga: Sinyal Internet Buruk, Pemdes di Bima Naik Bukit untuk Input Data

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya