Kejati NTB Periksa Tersangka Kasus Korupsi Gedung IGD RSUD KLU
Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp742 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejakasaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai memeriksa satu orang tersangka kasus dugaan korupsi penambahan bangunan ruang Instalasi Gawat Darurat dan ruang Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Utara tahun 2019.
Dari delapan tersangka kasus itu, satu di antaranya adalah Wakil Bupati Lombok Utara Dani Karter Febrianto. Dia ditetapkan menjadi tersangka pada Oktober 2021 lalu.
Baca Juga: Praktik Bom Ikan di Sumbawa, Nelayan Lombok Ditangkap Polisi
1. Kejati NTB periksa PPK IGD Lombok Utara
Kasi Penkum dan Plt Humas Kejati NTB, Supardin mengatakan tim penyidik telah memeriksa tersangka HZ yang saat itu bertindak selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan ruang IGD RSUD Lombok Utara.
“Kemarin cuma HZ yang diperiksa sebagai tersangka,” katanya, Senin (17/1/2022).
Tersangka HZ bukan pertama kali diperiksa. Sebelumnya, dia pernah diperiksa sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan empat tersangka lain dengan kasus serupa.
“Pemeriksaan HZ sifatnya lanjutan. Tersangka lain juga akan dipanggil dan diperiksa juga tapi masih berproses,” Supardin.
Baca Juga: Sadis! Pelaku Pencurian di Lombok ini Aniaya Korban Hingga Meninggal