Kejati NTB Periksa Tersangka Kasus Korupsi Gedung IGD RSUD KLU

Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp742 juta

Mataram, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejakasaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai memeriksa satu orang tersangka kasus dugaan korupsi penambahan bangunan ruang Instalasi Gawat Darurat dan ruang Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Utara tahun 2019.

Dari delapan tersangka kasus itu, satu di antaranya adalah Wakil Bupati Lombok Utara Dani Karter Febrianto. Dia ditetapkan menjadi tersangka pada Oktober 2021 lalu.

1. Kejati NTB periksa PPK IGD Lombok Utara

Kejati NTB Periksa Tersangka Kasus Korupsi Gedung IGD RSUD KLUPemeriksaan tersangka HZ korupsi IGD RSUD KLU/dok. Humas Kejati NTB

Kasi Penkum dan Plt Humas Kejati NTB, Supardin mengatakan tim penyidik telah memeriksa tersangka HZ yang saat itu bertindak selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan ruang IGD RSUD Lombok Utara.

“Kemarin cuma HZ yang diperiksa sebagai tersangka,” katanya, Senin (17/1/2022).

Tersangka HZ bukan pertama kali diperiksa. Sebelumnya, dia pernah diperiksa sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan empat tersangka lain dengan kasus serupa.

“Pemeriksaan HZ sifatnya lanjutan. Tersangka lain juga akan dipanggil dan diperiksa juga tapi masih berproses,” Supardin.

Baca Juga: Praktik Bom Ikan di Sumbawa, Nelayan Lombok Ditangkap Polisi

2. Jadwal pemeriksaan wakil Bupati KLU belum ditentukan

Kejati NTB Periksa Tersangka Kasus Korupsi Gedung IGD RSUD KLUWakil Bupati Kabupaten Lombok Utara Danny Karter Febrianto Ridawan

Supardin menjelasakan, Kejati NTB belum bisa memastikan kapan pemeriksa tersangka lain, termasuk Wakil Bupati (Wabup) Lombok Utara, Dani Karter Febrianto.

“Kami tidak tahu pasti kapan. Yang jelas pemeriksaan tersangka lain ada di kewenangan penyidik, kami akan kabarin lagi,” bebernya.

Pemeriksaan HZ sendiri, lanjut Supardin, dilakukan di ruangan pemeriksaan Asisten Bidang Pidana Khusus. Dia didampingi oleh penasihat hukumnya.

“Pemeriksaan HZ ini juga akan membongkar peran masing-masing tersangka lain,” katanya.

3. Total kerugian negara capai Rp742 juta

Kejati NTB Periksa Tersangka Kasus Korupsi Gedung IGD RSUD KLUIlustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Diketahui bahwa Wapub KLU ditetapkan sebagai tersangka sebelum menjabat Wakil Bupati Lombok Utara. Adapun peran Dani saat proyek bergulir menjadi selaku Staf Ahli CV. Indo Mulya Consultant.

Selain itu, penyidik Kejati NTB menetapkan juga 4 tersangka lain. Yaitu  SH, selaku mantan Direktur RSUD KLU; HZ, selaku PPK pada RSUD KLU; MR, selaku Kuasa PT. Bataraguru (rekanan); dan LFH, selaku Direktur CV. Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas).

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan penambahan Ruang IGD dan ICU kerugian keuangan negara mencapai Rp742.757.112,79.

Proyek penambahan ruang IGD dan ICU RSUD Lombok Utara dianggarkan dalam APBD tahun 2019 dengan pagu Rp5,4 miliar. Proyek tersebut dimenangkan PT Batara Guru Group dengan penawaran Rp5,1 miliar.

Namun dalam pengerjaannya, proyek IGD diputus kontrak merugikan keuangan negara melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengann UU no 20 tahun 2001 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Sadis! Pelaku Pencurian di Lombok ini Aniaya Korban Hingga Meninggal

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya