Lombok Timur, IDN Times - Mantan Bupati Lombok Timur periode 2013-2018 Mochamad Alin Bin Dachlan (Ali BD) angkat bicara soal pembakaran dan pengerusakan hotel milik PT Temada Pumas Abadi. Pembakaran terjadi pada hotel yang dibangun di dusun Tanpah Bolek di desa Serewe Kecamatan Jeroaru Lombok Timur (Lotim).
Menurutnya, kasus pembakaran dan pengerusakan hotel tersebut dipicu karena proses perizinan yang salah. Pihak investor diberikan izin membangun hingga ke sempadan pantai, padahal itu merupakan area publik yang tidak boleh menjadi hak milik. Saat menjabat sebagai bupati, dirinya telah mengingatkan, bahwa siapapun investor yang ingin membangun hotel harus 100 meter dari pantai.
"BKPM yang memberikan izin ngawak itu, ngeluarin izin tidak pernah lihat peta" kesalnya melalui sambungan telepon, Senin (6/2/2023).
