Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Alasan Polda NTT Terbitkan SKCK Buronan Kasus Pemerkosaan untuk Tes TNI
Ilustrasi polisi pelaku pelecehan seksual terhadap korban pemerkosaan di kantor polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
  • Polda NTT menerbitkan SKCK untuk tersangka pemerkosaan ADO karena data status hukumnya belum tersinkron di sistem digital saat pengajuan dokumen.
  • Setelah status DPO ADO terdeteksi, sistem memberi peringatan otomatis dan Polda NTT segera mencabut SKCK tersebut pada 4 Maret 2026.
  • TNI AD menyoroti penerbitan SKCK bagi tersangka kasus berat ini dan menegaskan bahwa kewenangan penuh terkait penerbitan ada di pihak kepolisian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
31 Agustus 2025

Keluarga korban melaporkan Aloysius Dalo Odjan (ADO) atas dugaan pemerkosaan anak ke pihak kepolisian.

23 September 2025

ADO ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Flores Timur.

3 Oktober 2025

ADO memperoleh SKCK dari Polda NTT yang menyatakan berkelakuan baik dan menggunakannya untuk mendaftar seleksi prajurit TNI AD.

16 Oktober 2025

Polisi menetapkan ADO dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

4 Maret 2026

Polda NTT mencabut SKCK milik ADO setelah sistem digital mendeteksi ketidaksesuaian data status hukum.

27 Maret 2026

Kabidhumas Polda NTT menjelaskan alasan penerbitan SKCK bagi ADO disebabkan jeda sinkronisasi data antarinstansi penegak hukum.

kini

ADO telah ditahan di Polres Flores Timur dan menjalani proses hukum, sementara Polda NTT terus memvalidasi data dalam sistem digitalnya.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Polda Nusa Tenggara Timur menerbitkan SKCK bagi Aloysius Dalo Odjan, tersangka kasus pemerkosaan anak, yang kemudian digunakan untuk mendaftar seleksi prajurit TNI AD sebelum statusnya terbaca dalam sistem terintegrasi.
  • Who?
    Aloysius Dalo Odjan sebagai tersangka dan penerima SKCK; Kombes Pol Henry Novika Chandra dari Polda NTT; serta Kolonel Inf Widi Rahman dari Kodam IX/Udayana yang menyoroti penerbitan dokumen tersebut.
  • Where?
    Peristiwa terjadi di wilayah Nusa Tenggara Timur, melibatkan Polres Flores Timur dan proses seleksi prajurit TNI AD di bawah Kodam IX/Udayana.
  • When?
    Laporan korban dibuat 31 Agustus 2025, penetapan tersangka 23 September 2025, SKCK diterbitkan 3 Oktober 2025, ADO jadi buronan 16 Oktober 2025, dan SKCK dicabut pada 4 Maret 2026.
  • Why?
    Penerbitan SKCK terjadi karena data status tersangka belum terbaca dalam sistem digital kepolisian yang masih dalam proses sinkronisasi antara database Polres Flores Timur dan sistem pusat.
  • How?
    Saat ADO mengajukan SKCK, sistem belum menampilkan status hukumnya
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Aloysius, dia katanya buat hal jahat sama anak. Tapi dia masih bisa dapat surat SKCK dari polisi, jadi bisa ikut tes tentara. Polisi bilang waktu itu komputer belum baca datanya karena sistemnya belum nyambung semua. Sekarang suratnya sudah dicabut dan Aloysius ditangkap di Flores Timur.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membenarkan telah menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Aloysius Dalo Odjan (ADO) yang telah jadi tersangka kasus pemerkosaan anak. ADO kemudian lolos seleksi prajurit TNI AD.

Alasannya, jelas Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, akibat belum terbaca di dalam sistem yang dalam proses integrasi. Saat ini, lanjut dia, penerbitan SKCK sudah berbasis digital dan terhubung dengan berbagai database penegak hukum.

"Namun, ada jeda waktu dalam proses sinkronisasi data pada saat yang bersangkutan mengajukan SKCK, data status tersangka dari Polres Flores Timur masih dalam proses sinkronisasi makanya belum terbaca di sistem,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).

1. Tak muncul dalam sistem

ilustrasi SKCK (pid.kepri.polri.go.id)

ADO sendiri sudah dilaporkan oleh keluarga korban pada 31 Agustus 2025 dan ditetapkan sebagai tersangka pada 23 September 2025. Namun ia mendaftar seleksi prajurit TNI AD dan mendapat SKCK yang menerangkan ia berkelakuan baik pada 3 Oktober 2025. Dokumen itu ia gunakan untuk melengkapi syarat administrasi saat mengikuti seleksi TNI AD, hingga dinyatakan lulus dan sempat dilantik sebagai prajurit.

Polisi lalu memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau sebagai buronan pada 16 Oktober 2025 karena tidak memenuhi panggilan penyidik. Namun ADO sudah ikut seleksi prajurit dengan SKCK yang sudah terbit sebelumnya.

Akibatnya muncul notifikasi otomatis yang menandakan adanya ketidaksesuaian data saat status DPO ini masuk ke sistem terintegrasi. SKCK ADO akhirnya dicabut pada 4 Maret 2026.

“Begitu sistem memberikan alert, kami langsung melakukan verifikasi dan membatalkan SKCK tersebut,” kata Henry.

2. Tak dinilai sebagai kelalaian

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra. (Dok Humas Polda NTT)

Henry menegaskan Polda NTT melihat kasus ini bukan sebagai bentuk kelalaian melainkan menunjukkan bahwa sistem digital tetap bekerja dalam mengoreksi data ketika informasi terbaru masuk.

Saat ini, ADO telah ditahan di Polres Flores Timur dan menjalani proses hukum atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Setiap perkembangan data akan terus kami validasi agar kepastian hukum tetap terjaga,” kata Henry.

Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut tindak pidana serius, tetapi juga membuka celah soal sinkronisasi data hukum dalam sistem administrasi negara.

3. TNI AD soroti SKCK dari Polda NTT

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman. (Dok Kodam IX/Udayana)

Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman menyoroti isi SKCK yang diterbitkan Polda NTT dengan kondisi hukum ADO yang adalah tersangka pemerkosaan.

Kasus ini pun mencuat ke publik kemudian dilakukan penelusuran lanjutan hingga akhirnya SKCK ADO dicabut pada 4 Maret 2026.

TNI AD menegaskan, jika terdapat dugaan pelanggaran hukum terkait penerbitan maupun penggunaan SKCK, maka hal itu menjadi kewenangan pihak kepolisian.

“Untuk aspek penerbitan maupun penggunaan SKCK, menjadi ranah aparat penegak hukum dari institusi Kepolisian,” kata Widi.

Editorial Team