Kupang, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membenarkan telah menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Aloysius Dalo Odjan (ADO) yang telah jadi tersangka kasus pemerkosaan anak. ADO kemudian lolos seleksi prajurit TNI AD.
Alasannya, jelas Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, akibat belum terbaca di dalam sistem yang dalam proses integrasi. Saat ini, lanjut dia, penerbitan SKCK sudah berbasis digital dan terhubung dengan berbagai database penegak hukum.
"Namun, ada jeda waktu dalam proses sinkronisasi data pada saat yang bersangkutan mengajukan SKCK, data status tersangka dari Polres Flores Timur masih dalam proses sinkronisasi makanya belum terbaca di sistem,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
