Pengedar Sabu Dibekuk setelah Kabur ke Sumbawa dan Kalimantan

Pelaku pengedar ditangkap di rumahnya di Mataram

Mataram, IDN Times - Pengedar sabu inisial MH (44) asal Kecamatan Ampenan Kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil diamankan polisi pada Rabu 5 Januari 2022. Buronan ini sempat masuk daftar pencarian orang setelah enam bulan terakhir dilaporkan kabur dari buruan polisi. 

MH melarikan diri setelah dua rekannya berhasil diamankan polisi pada Juni 2021 lalu. Masing-masing berinisial KA dan MS.

"Kita amankan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan MH," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Ajun Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama.

1. Pelaku ditangkap di rumahnya

Pengedar Sabu Dibekuk setelah Kabur ke Sumbawa dan KalimantanDPO pengedar sabu diamankan polisi IDN Times/Ahmad Viqi

Yogi mengatakan, pengedar sabu inisial MH ini diamankan di kediaman di Jalan Saleh Sungkar Dende Seleh Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan kota Mataram. Ia kembali menjalankan bisnis haram transaksi narkoba jenis sabu dengan seorang pemesan dari Mataram. 

Saat itu, pelaku diamankan dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Gubernur NTB : Hati Boleh Panas, Tetapi Pikiran Harus Dingin

2. Jadi DPO 6 bulan

Pengedar Sabu Dibekuk setelah Kabur ke Sumbawa dan KalimantanPengedar sabu dibekuk setalah DPO 6 bulan IDN Times/Ahmad Viqi

Dari keterangan Yogi, MH merupakan DPO berdasarkan LP/A/303/VI/2021/SPKT/Sat Resnarkoba/Polresta Mataram/Polda NTB No 24. 

Yogi juga menerangkan bahwa MH menjadi DPO sejak bulan Juni 2021.

"Dua rekan MH inisial KA dan MS sudah kita amankan. Keduanya ini merupakan kaki tangan dari MH," katanya.

Dari hasil interogasi awal, imbuh Yogi, MH berhasil kabur sejak buron bulan Juni 2021 menuju Pulau Kalimantan.

Dari keterangan MH di hadapan petugas, sebelum kabur ke Kalimantan, MH kabur terlebih dahulu menuju Pulau Sumbawa.

"Setelah dari sana saya balik ke Lombok kemudian kabur ke Kalimantan," ujar MH.

Setelah dari Kalimantan, MH pun pulang ke Lombok menggunakan hasil penjualan sabu. Saat itu, MH ditangkap bersama barang bukti paket sabu ditemukan di rumahnya. 

3. Sabu dijual ke masyarakat sekitar

Pengedar Sabu Dibekuk setelah Kabur ke Sumbawa dan Kalimantanilustrasi memberikan uang (IDN TImes/Reza Iqbal)

MH menjual satu paket sabu seberat 1 gram sabu seharga Rp350 ribu hingga Rp400 ribu. Sabu milik MH diambil dari seorang bandar di wilayah Lombok Timur. 

"Dari pengakuan MH dia mengedarkan sabu sudah satu tahun lebih. Dia jual ke masyarakat sekitar," ujar Yogi. 

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah, tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu antara lain.

Polisi menyita empat paket klip bening narkoba jenis sabu.

"Ada juga 5 klip bening berisikan poket sabu dengan total berat sabu seberat 40,34 gram," kata Yogi. Polisi pun menemukan uang tunai transaksi narkoba sebesar Rp2.340.000.

Buronan ini terancam dengan ketentuan pasal diatur dalam Undang-Undang Anti Narkoba dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. 

Baca Juga: Total Korban Kapal Karam di Malaysia Asal NTB Menjadi 14 Orang

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya