2 Bulan Buron, DPO Korupsi KUR di Bima Rp425 Juta Serahkan Diri

- Tersangka korupsi KUR BNI Bima senilai Rp425 juta menyerahkan diri setelah 2 bulan pelarian
- Tersangka ditahan di Lapas Kuripan Kelas II Lombok Barat selama 20 hari
- Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Bima, IDN Times - Pelarian ASR, tersangka korupsi penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) kolektif bawang merah nasabah BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Woha Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp425 juta berakhir.
Tersangka inisial ASR usia 34 tahun itu akhirnya datang menyerahkan diri setelah dua bulan pelarian, sejak ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 16 Mei 2025 lalu.
"Iya benar, tersangka diantar oleh kedua orang tua dan kakaknya tadi di Kantor Kejari Mataram," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Catur Hidayat dikonfirmasi, Sabtu malam.
1. Tersangka ditahan di Lapas Kuripan Kelas II Lombok Barat

Catur menjelaskan, setelah menyerahkan diri di Kejari Mataram, tersangka ASR langsung dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, dia dibawa oleh penyidik menjalani penahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kuripan Kelas II Lombok Barat.
"Dia ditahan selama 20 hari sejak tanggal 09 Agustus 2025 hingga 28 Agustus 2025 mendatang," terangnya.
2. Pasal yang disangkakan

Atas perbuatannya, tersangka ASR disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kemudian Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
3. Sebelumnya, satu tersangka ditahan

Dalam kasus ini penyidik Kejari Bima juga telah menahan Penyelia Pemasaran BNI KCP Woha inisial AR pada 22 April 2025 lalu.
Diberitakan sebelumnya, 9 orang warga Desa Tambe Kecamatan Bolo mengajukan kredit dana KUR di BNI KCP Woha pada tahun 2021. Masing-masing mereka mengajukan pinjaman Rp50 juta.
Namun dalam proses pencarian, hanya satu orang yang menerima uang Rp25 juta. Sementara 8 lainnya tidak pernah menerima uang seperti yang diajukan hingga saat ini. Mereka baru mengetahui ada utang setelah diberi tahu saat mengajukan pinjaman di bank lain.