Kejaksaan Tinggi Deteksi Kepercayaan Aliran Sesat di NTT

Aliran sesat akan ditindak tegas

Kupang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan kordinasi dengan tim Pengawas Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Pakem). Tujuannya untuk mendeteksi aliran kepercayaan yang sesat atau menyimpang di daerah ini.

Rapat koordinasi tim pengawas aliran kepercayaan dan keagamaan masyarakat (Pakem) dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Hutama Wisnu di Kupang, Rabu (10/8/2022).

1. Deteksi dini aliran sesat

Kejaksaan Tinggi Deteksi Kepercayaan Aliran Sesat di NTTKompasiana

Kepala Kejati NTT, Hutama Wisnu mengatakan rapat tersebut bertujuan untuk mengawasi dan mendeteksi dini terhadap aliran-aliran keagamaan yang ada di tengah masyarakat serta terindikasi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Kegiatan ini berkaitan dengan kaidah, keimanan. Semua inikan saudara kita. Sepanjang itu tidak menyimpang dari aliran kaidah agama tentu saja kita akan melakukan untuk pembinaan. Supaya bisa kembali lagi ke masyarakat, bisa kembali lagi ke kaidah agamanya," kata Kajati Hutama Wisnu seperti dilansir dari Antara pada Kamis (11/8/2022).

2. Akan dilakukan penindakan apabila ada penyimpangan

Kejaksaan Tinggi Deteksi Kepercayaan Aliran Sesat di NTTkompasiana.com

Ia mengatakan apabila sampai ada penyimpangan, di mana ada tindakan penodaan agama, baru dilakukan penegakan hukum. Dia mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh terhadap aliran sesat.

"Semuanya berasal dari masyarakat ada masyarakat yang ikut atau tidak memahami secara mendalam mengenai keagamaan, sehingga terbawa ke aliran kepercayaan yang mungkin menyimpang atau sesat di masyarakat," kata Hutama Wisnu.

Baca Juga: Karier Politik TGB yang Kini Menjabat Ketua Harian Perindo 

3. Jika tak bertentangan, maka akan dibina

Kejaksaan Tinggi Deteksi Kepercayaan Aliran Sesat di NTTPexels.com/PedroFigueras

Ia mengatakan, sepanjang aliran kepercayaan itu tidak bertentangan, maka akan diajak dan dibina untuk kembali lagi kepada agamanya masing-masing.

"Kembali ke aturan kaidah agamanya masing-masing. Tindakan yang dilakukan hanya bersifat pembinaan ," kata mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau itu.

4. Kerja sama semua stake holder

Kejaksaan Tinggi Deteksi Kepercayaan Aliran Sesat di NTTIlustrasi aliran sesat. Kabarkampus.com

Ia berharap kerja sama seluruh masyarakat di provinsi berbasis kepulauan ini sangat penting sehingga apabila mengetahui ada kegiatan aliran kepercayaan yang menyimpang atau sesat agar segera memberikan informasi kepada aparat penegak hukum setempat.

Dalam kegiatan itu yakni Badan Intelijen Negara Daerah Provinsi NTT, Direktur Intelkam Polda NTT, Pasi Intel Korem 161/Wira Sakti, Dinas Kesbangpol NTT, Dinas P dan K NTT, Kepala Kanwil Agama NTT, Kepala FKUB NTT, Para Pemuka Agama Kota Kupang, para tokoh pemuda Kota Kupang.

5. Larangan tentang ajaran sesat

Kejaksaan Tinggi Deteksi Kepercayaan Aliran Sesat di NTTIlustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 telah mengatur tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU PNPS). Pasal 1 menyatakan:

"Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran dari agama itu".

Agama yang dianut di Indonesia yang dimaksud dalam pasal tersebut ialah Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan Konghucu.

UU PNPS kemudian menyatakan agar pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menambahkan Pasal 156a, yaitu:

“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.”

Baca Juga: Polisi Temukan Indikasi Peniayaan pada Mayat Guru TK di Mataram

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya