Polisi Tetapkan Seorang Aktivis Pariwisata Labuan Bajo Jadi Tersangka

Tiga ditangkap, satu ditetapkan jadi tersangka

Labuan Bajo, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebelumnya tiga orang sempat ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.

"Dari tiga orang (yang ditahan), satu orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto dalam konferensi pers di Mapolres Manggarai Barat, Labuan Bajo seperti dilansir dari Antara pada Selasa, (2/8/2022).

1. Tersangka terancam 10 tahun penjara

Polisi Tetapkan Seorang Aktivis Pariwisata Labuan Bajo Jadi TersangkaIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Penetapan tersangka dengan inisial RTD tersebut didasarkan pada barang bukti berupa pesan lisan yang disampaikan melalui unggahan video dan pesan tertulis yang dinyatakan melalui kesepakatan yang dibuat oleh asosiasi tersebut.

Tersangka dikenakan pasal menurut UU Nomor 1 tahun 1946 pasal 14 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 336 ayat 1 dan 2 KUHP tentang kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang.

"Ancaman maksimal 10 tahun," kata Felli.

Baca Juga: Polres Manggarai Barat Tetapkan Labuan Bajo Siaga Dua

2. Dianggap mengganggu keamanan di objek vital

Polisi Tetapkan Seorang Aktivis Pariwisata Labuan Bajo Jadi TersangkaPenataan kawasan Labuan Bajo oleh Kementerian PUPR. Dok. Kementerian PUPR

Sebelumnya, Polres Manggarai Barat mengamankan tiga aktivis pariwisata dalam aksi yang berkaitan dengan penghentian layanan pariwisata oleh sejumlah pelaku pariwisata di Labuan Bajo.

Ketiga aktivis pariwisata yang ditahan oleh polisi pada pukul 14.00 WITA pada hari Senin (1/8/2022). Mereka diamankan di dekat Hotel Perundi Labuan Bajo.

Polisi melihat bahwa tiga orang tersebut berkaitan dengan tindakan pengamanan dan perlindungan objek vital di Labuan Bajo yakni Bandara Komodo yang tak jauh dari lokasi tersebut.

3. Tak ada izin aksi

Polisi Tetapkan Seorang Aktivis Pariwisata Labuan Bajo Jadi Tersangkailustrasi aksi demo. Suasana Demo Tolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020) (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Felli menegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi di Indonesia. Oleh karena itu aparat kepolisian akan melakukan tindakan tegas.

Dia juga menyebut tidak ada pemberitahuan terkait aksi dari pelaku pariwisata dalam Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata (FORMAPP) di Labuan Bajo itu kepada polisi.

"Mereka liar, tidak ada pemberitahuan, semua ada rel, kita berjalan pada rel," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Tiga Aktivis Pariwisata Labuan Bajo Diamankan Polisi

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya