Ketua DPRD NTT: Tarif Masuk Pulau Komodo Ditentukan Kementerian KLH
Pemda NTT diharapkan koordinasi tentang penyesuaian tarif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kupang, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong pemerintah setempat melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait penetapan tarif masuk kawasan wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar. Hal itu karena tarif masuk ke dua lokasi wisata itu masih menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH).
"Kami berharap Pemda NTT untuk segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat terhadap penetapan tarif baru masuk ke Pulau Komodo yang berlaku Rp3,75 juta, karena sampai saat ini tarif lama yang ditetapkan pemerintah pusat itu masih berlaku, sehingga tidak ada tumpang tindih dalam pemberlakuan tarif masuk ke Pulau Komodo," kata Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur Emilia Nomleni di Kupang seperti dilansir dari Antara pada Selasa (2/8/2022).
Baca Juga: Bupati Manggarai Barat Pastikan Wisatawan Gak Terlantar di Bandara
1. Tarif baru masuk Pulau Komodo dan Padar segera diberlakukan
Emilia Nomleni mengatakan hal itu terkait mulai berlakunya tarif baru masuk ke Pulau Komodo yang ditetapkan Pemprov NTT sebesar Rp3,75 juta. Penetapan itu mendapatkan beragam reaksi dari para pelaku pariwisata di NTT.
Ia menjelaskan, Pemerintah NTT perlu melakukan koordinasi dengan Kementerian KLH agar menjadi jelas tentang penetapan tarif masuk ke Pulau Komodo sekalipun Pemda NTT sudah menyebutkan porsi masing-masing pihak dari sumber pemasukan dari tarif masuk Pulau Komodo itu namun harus dikoordinasikan dengan Pemerintah pusat.
Baca Juga: Polres Manggarai Barat Tetapkan Labuan Bajo Siaga Dua