TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua DPRD NTT: Tarif Masuk Pulau Komodo Ditentukan Kementerian KLH

Pemda NTT diharapkan koordinasi tentang penyesuaian tarif

Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur Emilia Nomleni (ANTARA/Benny Jahang)

Kupang, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong pemerintah setempat melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait penetapan tarif masuk kawasan wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar. Hal itu karena tarif masuk ke dua lokasi wisata itu masih menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH).

"Kami berharap Pemda NTT untuk segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat terhadap penetapan tarif baru masuk ke Pulau Komodo yang berlaku Rp3,75 juta, karena sampai saat ini tarif lama yang ditetapkan pemerintah pusat itu masih berlaku, sehingga tidak ada tumpang tindih dalam pemberlakuan tarif masuk ke Pulau Komodo," kata Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur Emilia Nomleni di Kupang seperti dilansir dari Antara pada Selasa (2/8/2022).

Baca Juga: Bupati Manggarai Barat Pastikan Wisatawan Gak Terlantar di Bandara

1. Tarif baru masuk Pulau Komodo dan Padar segera diberlakukan

Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (IDN Times/Aryodamar)

Emilia Nomleni mengatakan hal itu terkait mulai berlakunya tarif baru masuk ke Pulau Komodo yang ditetapkan Pemprov NTT sebesar Rp3,75 juta. Penetapan itu mendapatkan beragam reaksi dari para pelaku pariwisata di NTT.

Ia menjelaskan, Pemerintah NTT perlu melakukan koordinasi dengan Kementerian KLH agar menjadi jelas tentang penetapan tarif masuk ke Pulau Komodo sekalipun Pemda NTT sudah menyebutkan porsi masing-masing pihak dari sumber pemasukan dari tarif masuk Pulau Komodo itu namun harus dikoordinasikan dengan Pemerintah pusat.

2. Masyarakat harus dilibatkan

Kimberly Ryder dan Edward Akbar di Pulau Komodo (instagram.com/kimbrlyryder)

Menurut dia, Pemda NTT juga perlu melibatkan masyarakat lokal dalam menetapkan tarif masuk ke Taman Nasional Komodo (TNK). Karena masyarakat di ujung Barat Pulau Flores itu merupakan pemilik TNK meskipun dikelola negara.

Dia mengatakan banyak pihak mempertanyakan kewenangan Pemerintah Provinsi NTT dalam menetapkan tarif masuk ke Pulau Komodo karena Taman Nasional Komodo merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Polres Manggarai Barat Tetapkan Labuan Bajo Siaga Dua

Berita Terkini Lainnya