Ketua DPRD NTT: Tarif Masuk Pulau Komodo Ditentukan Kementerian KLH

Pemda NTT diharapkan koordinasi tentang penyesuaian tarif

Kupang, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong pemerintah setempat melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait penetapan tarif masuk kawasan wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar. Hal itu karena tarif masuk ke dua lokasi wisata itu masih menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH).

"Kami berharap Pemda NTT untuk segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat terhadap penetapan tarif baru masuk ke Pulau Komodo yang berlaku Rp3,75 juta, karena sampai saat ini tarif lama yang ditetapkan pemerintah pusat itu masih berlaku, sehingga tidak ada tumpang tindih dalam pemberlakuan tarif masuk ke Pulau Komodo," kata Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur Emilia Nomleni di Kupang seperti dilansir dari Antara pada Selasa (2/8/2022).

1. Tarif baru masuk Pulau Komodo dan Padar segera diberlakukan

Ketua DPRD NTT: Tarif Masuk Pulau Komodo Ditentukan Kementerian KLHTaman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (IDN Times/Aryodamar)

Emilia Nomleni mengatakan hal itu terkait mulai berlakunya tarif baru masuk ke Pulau Komodo yang ditetapkan Pemprov NTT sebesar Rp3,75 juta. Penetapan itu mendapatkan beragam reaksi dari para pelaku pariwisata di NTT.

Ia menjelaskan, Pemerintah NTT perlu melakukan koordinasi dengan Kementerian KLH agar menjadi jelas tentang penetapan tarif masuk ke Pulau Komodo sekalipun Pemda NTT sudah menyebutkan porsi masing-masing pihak dari sumber pemasukan dari tarif masuk Pulau Komodo itu namun harus dikoordinasikan dengan Pemerintah pusat.

Baca Juga: Bupati Manggarai Barat Pastikan Wisatawan Gak Terlantar di Bandara

2. Masyarakat harus dilibatkan

Ketua DPRD NTT: Tarif Masuk Pulau Komodo Ditentukan Kementerian KLHKimberly Ryder dan Edward Akbar di Pulau Komodo (instagram.com/kimbrlyryder)

Menurut dia, Pemda NTT juga perlu melibatkan masyarakat lokal dalam menetapkan tarif masuk ke Taman Nasional Komodo (TNK). Karena masyarakat di ujung Barat Pulau Flores itu merupakan pemilik TNK meskipun dikelola negara.

Dia mengatakan banyak pihak mempertanyakan kewenangan Pemerintah Provinsi NTT dalam menetapkan tarif masuk ke Pulau Komodo karena Taman Nasional Komodo merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

3. Dikelola negara tapi tetap milik warga

Ketua DPRD NTT: Tarif Masuk Pulau Komodo Ditentukan Kementerian KLHTaman Nasional Komodo (IDN Times/Uni Lubis)

DPRD Provinsi NTT mendukung penuh sosialisasi terhadap upaya pelestarian ekosistem di pulau Komodo. Meski demikian, yang perlu diperhatikan bagaimana masyarakat itu terlibat di dalam karena pemilik Taman Nasional Komodo ini adalah masyarakat Manggarai Barat, meskipun memang dikelola oleh negara tapi pemiliknya masyarakat.

"Kita sepakat dilakukan konservasi, tentu banyak hal yang perlu dikerjakan, baik itu pembiayaan tapi juga pembatasan-pembatasan dan itu harus terlindungi, konservasi itu mahal dan ada dampak positifnya bahwa kita melindungi ekosistem dan juga menjaga keseimbangan alam dan juga makanan dari hewan purba, meskipun Pulau Rinca dibuka dengan tarif lama dan masyarakat bisa beralih ke sana, namun kita tetap memikirkan fasilitas-fasilitas pendukung seperti infrastruktur, keamanan, pendampingan wisatawan dari hewan purba yang juga sangat bahaya ini,” kata Emilia Nomleni menambahkan.

Emilia Nomleni mengatakan Perda tarif masuk ke Pulau Komodo dan Padar belum pernah dibicarakan dengan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, karena Taman Nasional Komodo dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

"Artinya pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten Manggarai Barat tidak mempunyai kewenangan besar untuk menentukan tarif baru tersebut, karena itu Pemerintah Provinsi NTT harus berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang mengelola TNK sehingga tarif yang ditetapkan ada payung hukum dan tidak terkesan bermain dengan aturan," kata Emilia Nomleni.

Baca Juga: Polres Manggarai Barat Tetapkan Labuan Bajo Siaga Dua

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya